NPPN atau Pembukuan? Hari Ini Batas Penentuan bagi Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Batas waktu penyampaian pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk Tahun Pajak 2026 jatuh pada hari ini, Selasa (31/3/2026).

Ketentuan tersebut mengharuskan Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin menggunakan NPPN untuk menyampaikan pemberitahuan paling lambat akhir Maret tahun pajak berjalan.

Penyampaian dilakukan melalui sistem Coretax DJP yang menjadi platform administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.

Apabila pemberitahuan tidak disampaikan hingga batas waktu, maka Wajib Pajak tidak dapat menggunakan NPPN dan wajib menggunakan pembukuan sebagai dasar penghitungan penghasilan neto.

NPPN merupakan metode penghitungan penghasilan neto yang menggunakan persentase tertentu dari peredaran bruto, sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perpajakan.

Fasilitas ini diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Dengan metode ini, Wajib Pajak tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan secara lengkap, melainkan cukup menggunakan norma yang telah ditentukan.

Sebaliknya, pembukuan mengharuskan pencatatan seluruh transaksi usaha, termasuk penghasilan dan biaya, secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penggunaan pembukuan menjadi wajib bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan pemberitahuan NPPN hingga batas waktu yang ditentukan.

Ketentuan batas waktu 31 Maret ini berlaku setiap tahun pajak dan menjadi syarat formal penggunaan NPPN.

Dalam praktiknya, penyampaian pemberitahuan sering dilakukan mendekati batas waktu, seiring meningkatnya aktivitas pelaporan melalui sistem perpajakan elektronik.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kendala teknis apabila terjadi lonjakan akses secara bersamaan.

Karena itu, penyampaian pemberitahuan sebelum batas waktu menjadi penting untuk memastikan penggunaan metode penghitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak terdapat mekanisme perubahan metode penghitungan di tengah tahun pajak apabila batas waktu telah terlewati.

Dengan demikian, batas waktu 31 Maret menjadi penentu apakah Wajib Pajak menggunakan NPPN atau pembukuan untuk Tahun Pajak 2026. (bl)

id_ID