IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengeluarkan regulasi terbaru mengenai tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP). Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026.
Sejak aturan ini mulai berlaku, sejumlah pasal dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025) pun turut direvisi dan disempurnakan.
Salah satu hal mendasar yang berubah dalam PER 3/2026 menyangkut kondisi di mana wajib pajak orang pribadi tidak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan, yakni bagi mereka yang penghasilannya berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
“Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan,” bunyi Pasal 20 ayat (1), dikutip Senin (30/3).
Pasal 20 PER 3/2026 merinci dua kelompok wajib pajak yang masuk dalam pengecualian tersebut. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang mengelola usaha sendiri atau berprofesi bebas, dengan total penghasilan yang tidak melampaui PTKP.
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki usaha maupun pekerjaan bebas, dan seluruh penghasilannya bersumber dari satu pemberi kerja saja, dengan penghasilan neto dalam setahun tidak melampaui PTKP.
Ketentuan ini sekaligus mempertegas batasan yang sebelumnya belum diatur secara eksplisit. Pada Pasal 112 PER 11/2025, syarat pengecualian dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh OP hanya didasarkan pada nilai penghasilan neto yang tidak melebihi PTKP, tanpa menyebutkan dari mana penghasilan tersebut berasal atau berapa banyak pemberi kerja yang dimiliki wajib pajak.
Artinya, meskipun penghasilan seseorang masih berada di bawah ambang PTKP, apabila ia menerima penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja, maka ia tetap tidak termasuk dalam kelompok yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam PER 3/2026. (ds)
