Baru 63,8% SPT Masuk, DJP Kejar Sisa 5,5 Juta Wajib Pajak

IKPI,Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat baru 9.751.452 SPT yang masuk per 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Angka itu baru mencapai sekitar 63,8% dari target 15.273.761 SPT. Artinya masih ada sekitar 5,5 juta wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban pelaporan mereka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa dari total SPT yang masuk, sebagian besar berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan, yakni 8.562.326 SPT.

Disusul OP non-karyawan sebanyak 988.464 SPT, kemudian wajib pajak badan sebesar 198.788 SPT dalam mata uang rupiah dan 140 SPT dalam mata uang dolar AS.

Seluruh angka itu merupakan pelaporan untuk tahun pajak 2025 dengan tahun buku Januari–Desember. Untuk wajib pajak badan dengan beda tahun buku, yang baru bisa melapor sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.713 SPT rupiah dan 21 SPT dolar AS.

Di sisi lain, progres aktivasi akun Coretax DJP terbilang lebih menggembirakan. Sebanyak 17.189.768 wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka di sistem perpajakan baru itu, terdiri dari 16.135.564 wajib pajak orang pribadi, 963.517 wajib pajak badan, 90.460 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak PMSE.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah melakukan perpanjangan tenggat waktu pelaporan orang untuk wajib pajak orang pribadi melalui mekanisme penghapusan sanksi administratif. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.

Dalam beleid tersebut, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, sepanjang disampaikan paling lambat satu bulan setelah batas waktu pelaporan.

Selain itu, penghapusan sanksi juga berlaku untuk keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29, termasuk kekurangan pembayaran pajak yang dilakukan dalam periode yang sama.

Kebijakan ini diambil seiring implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang mulai digunakan dalam pelaporan pajak. DJP menilai, masa transisi sistem membutuhkan penyesuaian baik dari sisi wajib pajak maupun kesiapan sistem itu sendiri.

Selain faktor implementasi sistem baru, DJP juga mempertimbangkan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang berpotensi menghambat kepatuhan pelaporan wajib pajak.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa sanksi administratif yang dihapus mencakup denda dan/atau bunga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Namun, apabila STP telah terlanjur diterbitkan, DJP memastikan sanksi tersebut tetap dapat dihapuskan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Lebih lanjut, keterlambatan pelaporan dalam periode relaksasi ini juga tidak akan menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu maupun penolakan permohonan untuk mendapatkan status tersebut. (ds)

id_ID