Bea Cukai Perbarui Aturan, Barang Tak Diselesaikan Bisa Jadi Milik Negara

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait pengelolaan barang di kawasan pabean mulai 1 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 yang mengatur penyelesaian barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang milik negara.

Setiap barang yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia melalui pelabuhan, bandara, dan kantor pos internasional wajib melalui proses kepabeanan. Proses ini bertujuan memastikan kewajiban administratif terpenuhi sekaligus menjaga kelancaran arus logistik dalam perdagangan internasional.

Dalam praktiknya, barang impor maupun ekspor terlebih dahulu ditempatkan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di kawasan pabean. Pada tahap ini, pemilik barang atau kuasanya wajib menyelesaikan dokumen kepabeanan, memenuhi ketentuan perizinan, serta melunasi pungutan negara yang terutang.

Penimbunan di TPS dibatasi waktu tertentu guna mencegah penumpukan barang yang berpotensi menghambat arus logistik.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan kewajiban tersebut belum dipenuhi, pengusaha TPS akan memberikan pemberitahuan kepada pemilik barang. Jika tetap tidak ditindaklanjuti, barang dapat ditetapkan statusnya oleh negara dan diselesaikan melalui mekanisme seperti lelang, hibah, atau pemusnahan, tergantung kondisi barang.

Dalam regulasi ini, status barang dibagi menjadi tiga kategori, yakni barang tidak dikuasai (BTD), barang dikuasai negara (BDN), dan barang menjadi milik negara (BMMN).

BTD merujuk pada barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya, BDN merupakan barang atau sarana pengangkut yang berada dalam penguasaan negara akibat pelanggaran atau tidak diketahui pemiliknya, sedangkan BMMN adalah barang yang telah ditetapkan sebagai milik negara sesuai ketentuan.

Pemerintah menyebut pembaruan aturan ini dilakukan untuk menjawab berbagai dinamika di lapangan, seperti tingginya volume barang yang tidak diurus pemilik, belum adanya pengaturan terhadap barang berupa uang tunai dari kiriman dan kargo, serta kebutuhan kerja sama dalam pemusnahan barang.

PMK Nomor 92 Tahun 2025 juga memperkenalkan sejumlah ketentuan baru, antara lain pengaturan barang ekspor yang tidak diselesaikan kewajibannya, mekanisme di kawasan perdagangan bebas, lelang ulang jika pemenang tidak memenuhi kewajiban, serta kebijakan pemblokiran akses kepabeanan bagi pihak yang tidak patuh.

Selain itu, aturan ini mengakomodasi percepatan penyelesaian barang melalui penambahan kriteria barang yang dapat langsung dimusnahkan tanpa lelang, penerapan tarif bea masuk flat untuk barang tertentu hasil lelang, serta pengaturan alokasi hasil lelang untuk biaya penimbunan di gudang swasta hingga maksimal 90 hari.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa penerbitan PMK Nomor 92 Tahun 2025 bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dalam pengelolaan barang di kawasan pabean.

“Melalui PMK Nomor 92 Tahun 2025, pemerintah memberikan kejelasan mengenai mekanisme penanganan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya. Aturan ini juga dirancang untuk mempercepat proses penyelesaian barang sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (28/3).

Ia menambahkan bahwa pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap kewajiban administratif dalam proses kepabeanan sangat penting untuk mencegah terjadinya penumpukan barang di pelabuhan.

“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memperhatikan batas waktu penimbunan serta segera menyelesaikan kewajiban kepabeanan atas barangnya. Dengan demikian, proses pengeluaran barang dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan konsekuensi administratif di kemudian hari,” tambah Budi.

Dengan pemberlakuan PMK Nomor 92 Tahun 2025 mulai 1 April 2026, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami alur penanganan barang di kawasan pabean.

Regulasi ini sekaligus menjadi pedoman bagi pejabat Bea Cukai dalam mengelola barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya secara lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (ds)

id_ID