IKPI, Jakarta: Komisi Yudisial resmi membuka seleksi calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung (MA) tahun 2026, dengan syarat utama berusia minimal 50 tahun serta memiliki rekam jejak integritas dan pengalaman hukum yang kuat.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 2/PENG/PIM/RH.04.01/03/2026 yang diterbitkan pada 25 Maret 2026 di Jakarta. Rekrutmen ini dilakukan untuk memenuhi permintaan Mahkamah Agung dalam rangka mengisi kekosongan jabatan hakim ad hoc di dua bidang strategis tersebut.
Komisi Yudisial mengundang warga negara Indonesia terbaik untuk ikut serta dalam proses seleksi yang akan dilaksanakan secara terbuka dan bertahap. Seleksi meliputi tahapan administrasi, uji kualitas, pemeriksaan kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara akhir.
Untuk calon hakim ad hoc HAM, persyaratan meliputi usia minimal 50 tahun, pendidikan paling rendah sarjana hukum atau bidang lain yang memiliki keahlian hukum, serta memiliki pengetahuan dan kepedulian terhadap isu hak asasi manusia.
Sementara itu, bagi calon hakim ad hoc tipikor, selain batas usia minimal yang sama, pelamar diwajibkan memiliki pengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan kualitas dan kematangan dalam menangani perkara korupsi yang kompleks.
Kedua posisi tersebut juga mensyaratkan integritas tinggi, di antaranya tidak pernah dipidana, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta memiliki reputasi baik, jujur, dan adil dalam menjalankan profesi.
Dalam aspek transparansi, calon hakim ad hoc tipikor diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta bersedia mengikuti pelatihan khusus sebelum menjalankan tugas sebagai hakim.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi rekrutmen Komisi Yudisial mulai 26 Maret hingga 16 April 2026 pukul 23.59 WIB. Seluruh dokumen persyaratan harus diunggah dalam format PDF sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi Yudisial menegaskan bahwa proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun. Peserta juga diimbau untuk menghindari pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses seleksi.
“Peserta seleksi diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi,” demikian ditegaskan dalam pengumuman tersebut. (bl)
