PMK 111/2025 Ubah Peran Konsultan Pajak, Tak Sekadar Urus Administrasi

Screenshot

IKPI, Jakarta: Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak dinilai membawa implikasi langsung terhadap peran konsultan pajak di Indonesia. Dalam skema baru ini, konsultan tidak lagi cukup berperan sebagai pengurus administrasi, tetapi dituntut menjadi penasihat strategis berbasis risiko.

Di bawah kebijakan yang dijalankan Direktorat Jenderal Pajak dalam koordinasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pengawasan kini dimulai dari analisis data dan profil wajib pajak. Hal ini membuat potensi ketidaksesuaian lebih cepat terdeteksi, bahkan sebelum dilakukan pemeriksaan.

Kondisi tersebut menuntut konsultan pajak untuk memastikan kualitas data klien benar-benar konsisten. Tidak hanya sekadar memastikan SPT dilaporkan, tetapi juga memastikan bahwa seluruh informasi yang disampaikan selaras dengan profil usaha dan aktivitas ekonomi riil.

Dalam praktiknya, konsultan kini harus lebih aktif melakukan review internal, termasuk mengidentifikasi potensi risiko sebelum terdeteksi oleh sistem pengawasan DJP. Pendekatan ini menggeser peran konsultan dari compliance oriented menjadi risk advisory.

PMK 111/2025 yang mengatur pengawasan berbasis data dan wilayah juga membuka kemungkinan interaksi yang lebih intens antara wajib pajak dan DJP. Surat klarifikasi, pembahasan, hingga kunjungan lapangan menjadi bagian dari proses yang lebih sering terjadi.

Dalam situasi ini, konsultan pajak berperan sebagai penghubung utama antara klien dan otoritas pajak. Kemampuan memberikan penjelasan yang tepat, berbasis data, dan sesuai ketentuan menjadi semakin krusial.

Selain itu, kewenangan administratif DJP yang diperkuat seperti perubahan data jabatan, pengukuhan PKP otomatis, hingga penetapan NPWP jabatan menuntut konsultan untuk lebih proaktif dalam memastikan status perpajakan klien sudah sesuai sejak awal.

Bagi konsultan pajak, perubahan ini juga berarti peningkatan tanggung jawab profesional. Kesalahan dalam membaca risiko atau ketidaktepatan dalam penyajian data dapat berimplikasi langsung pada meningkatnya pengawasan terhadap klien.

Di sisi lain, peluang juga terbuka. Kebutuhan akan jasa konsultasi berbasis strategi, manajemen risiko, dan pendampingan pengawasan diperkirakan akan meningkat seiring dengan penerapan PMK 111/2025. (bl)

 

id_ID