IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dirinya tercatat kurang bayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 50 juta saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025.
Purbaya menjelaskan, kondisi kurang bayar itu bukan hal yang mengejutkan. Ia menerima penghasilan dari dua sumber sekaligus, yakni sebagai Menteri Keuangan dan sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ia baru dilantik menjadi Menkeu pada September 2025, sehingga sepanjang tahun pajak tersebut gajinya mengalir dari dua pos berbeda.
“Kalau kerja banyak tempat, hampir pasti kurang bayar loh, kecuali satu tempat. Kalau waktu di LPS, saya enggaj pernah (kurang bayar), pas terus, karena gaji cuma dari LPS. Kalau sekarang kan, saya masih ada sebagian dari LPS sebagian dari sini (Menkeu),” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Kamis (26/3).
Dalam sistem perpajakan Indonesia, kurang bayar seperti ini lazim terjadi pada wajib pajak yang memiliki lebih dari satu pemberi kerja. Hal itu disebabkan masing-masing pemberi kerja menghitung dan memotong PPh berdasarkan penghasilan yang mereka bayarkan saja, tanpa memperhitungkan penghasilan dari sumber lain.
Akibatnya, ketika SPT dilaporkan dan semua penghasilan digabung, total pajak terutang bisa lebih besar dari jumlah yang sudah dipotong.
Yang tak kalah menarik dari pengakuan Purbaya adalah pengalaman buruknya saat mengakses sistem Coretax, yakni platform perpajakan baru yang diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan mulai digunakan secara luas untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025.
Meski didampingi langsung oleh pegawai DJP, Purbaya mengaku tetap kesulitan masuk ke sistem tersebut.
“Terus terang saya gak bisa ngisi sendiri, saya ditemani oleh orang pajak. Masuk, muter lagi,” katanya.
Ia menggambarkan sistem yang berputar tanpa pemberitahuan, sehingga pengguna mengira aplikasi macet dan mencoba login berulang kali.
Coretax sendiri merupakan proyek transformasi digital perpajakan senilai triliunan rupiah yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh layanan pajak dalam satu platform.
Namun sejak diluncurkan, sistem ini kerap menuai keluhan dari wajib pajak maupun konsultan pajak terkait gangguan akses, lambatnya respons server, hingga antarmuka yang dinilai tidak ramah pengguna. (ds)
