IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 8.874.904 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah diterima hingga 24 Maret 2026 pukul 24.00 WIB untuk Tahun Pajak 2025.
Capaian ini baru mencapai sekitar 58,1% dari target wajib pajak lapor SPT tepat waktu yang ditetapkan sebesar 15.273.761 WP.
Batas pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah 31 Maret 2026, sementara WP Badan memiliki batas waktu hingga 30 April 2026.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, Rabu (25/3), dari total SPT yang masuk, pelaporan didominasi oleh WP OP Karyawan dengan tahun buku Januari–Desember, yakni sebanyak 7.826.341 SPT.
Disusul WP OP Non Karyawan sebanyak 863.272 SPT, serta WP Badan dalam Rupiah sebanyak 183.583 SPT dan WP Badan dalam USD sebanyak 138 SPT.
Untuk kelompok beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025, tercatat WP Badan (Rp) sebanyak 1.549 dan WP Badan (USD) sebanyak 21 SPT.
Di sisi lain, aktivasi akun Coretax DJP, sistem perpajakan inti yang baru diluncurkan juga terus berjalan. Hingga tanggal yang sama, 16.723.354 wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka, terdiri dari WP Orang Pribadi sebanyak 15.677.209, WP Badan sebanyak 955.508, WP Instansi Pemerintah sebanyak 90.411, dan 226 WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Jumlah aktivasi akun Coretax bahkan telah melampaui target pelaporan SPT, mengindikasikan bahwa mayoritas WP yang aktif di sistem baru telah siap secara akses digital.
DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan guna menghindari sanksi administrasi. (ds)
