Kemenkeu Tetapkan DBH Cukai Tembakau 2026 Rp3,28 Triliun, Jawa Timur Terima Porsi Terbesar

Screenshot

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 4 Maret 2026.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan total DBH CHT sebesar Rp3,28 triliun yang akan dibagikan kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PMK dimaksud. 

Selanjutnya, rincian pembagian dana tersebut tidak hanya ditetapkan secara global, tetapi juga dirinci hingga ke masing-masing daerah. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) yang menyebutkan bahwa seluruh alokasi tercantum dalam lampiran dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan tersebut. 

Berdasarkan data dalam lampiran, Provinsi Jawa Timur menjadi penerima DBH CHT terbesar dengan nilai mencapai Rp1,85 triliun. Disusul oleh Jawa Tengah sebesar Rp764,87 miliar dan Jawa Barat sebesar Rp290,20 miliar, yang selama ini dikenal sebagai basis utama industri hasil tembakau nasional.

Adapun secara definisi, dalam Pasal 1 disebutkan bahwa DBH CHT merupakan dana bagi hasil yang bersumber dari penerimaan cukai hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri.  Ketentuan ini menjadi dasar penegasan bahwa hanya daerah dengan kontribusi terhadap penerimaan cukai yang akan memperoleh alokasi signifikan.

Sementara itu, mekanisme penyaluran dana tersebut tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3, yang mengatur bahwa distribusi DBH CHT dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. 

Di sisi lain, dalam bagian konsideran juga dijelaskan bahwa gubernur memiliki kewenangan untuk mengatur pembagian DBH CHT kepada kabupaten/kota berdasarkan kontribusi penerimaan cukai di daerahnya, dengan persetujuan Menteri Keuangan. 

Adapun ketentuan dalam PMK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4, sehingga menjadi dasar hukum pelaksanaan penyaluran DBH CHT tahun anggaran 2026. (bl)

 

id_ID