Survei LPEM: Mayoritas Ekonom Sebut Penerimaan Pajak RI Kurang Memadai

IKPI, Jakarta: Mayoritas ekonom menilai kinerja penerimaan pajak Indonesia saat ini belum mampu memenuhi kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kekurangan penerimaan tersebut dinilai berisiko membatasi ruang fiskal pemerintah di tengah kebutuhan belanja yang besar.

Hal itu terungkap dalam Survei Ahli Ekonomi Semester I-2026 yang dilakukan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) terhadap 85 ekonom dari dalam dan luar negeri.

Sebanyak 42 responden (49%) menilai penerimaan pajak “kurang memadai”, sementara 32 responden (38%) menyebut kinerjanya “sangat kurang memadai” dibandingkan kebutuhan anggaran negara. Hanya 11% responden yang menilai penerimaan pajak telah memenuhi atau melampaui ekspektasi.

“Para ahli memberikan penilaian yang sangat negatif terhadap kinerja pendapatan pajak saat ini relatif terhadap kebutuhan anggaran negara,” tulis LPEM FEB UI dalam survei tersebut, dikutip Kamis (19/3).

Secara keseluruhan, skor rata-rata penilaian mencapai -1,20, menunjukkan konsensus kuat bahwa penerimaan pajak mengalami kekurangan signifikan.

Menurut para ahli, kinerja pajak yang lemah akan mempersempit kemampuan pemerintah membiayai layanan publik, pembangunan infrastruktur, serta program sosial, terutama di tengah komitmen belanja yang besar.

“Kekurangan ini sangat mengkhawatirkan mengingat komitmen pengeluaran skala besar pemerintahan saat ini, yang membutuhkan basis pendapatan yang kuat dan andal agar tetap berkelanjutan dan efektif,” tulisnya.

Selain itu, peluang peningkatan rasio pajak dalam dua hingga tiga tahun ke depan dinilai kecil apabila tidak disertai reformasi kebijakan yang signifikan. Mayoritas responden pesimistis bahwa sistem perpajakan saat ini mampu mendorong peningkatan penerimaan secara substansial dalam jangka pendek.

Survei juga mengidentifikasi sejumlah hambatan utama dalam meningkatkan penerimaan pajak. Faktor yang paling dominan adalah fondasi ekonomi yang lemah dan tingginya sektor informal, disebut oleh 66 responden. Kondisi ini membuat basis pajak sulit diperluas karena banyak aktivitas ekonomi berada di luar sistem formal.

Hambatan berikutnya adalah kapasitas administrasi dan kepatuhan wajib pajak, yang disoroti oleh 45 responden. Sementara itu, efektivitas penegakan hukum dan audit serta faktor ekonomi politik masing-masing disebut oleh 36 responden sebagai penghambat tambahan.

Kelemahan penerimaan pajak juga dinilai menjadi salah satu risiko terhadap keberlanjutan fiskal Indonesia. Para ahli menyoroti bahwa kapasitas pendapatan negara yang terbatas dapat menekan profil kredit Indonesia, terutama jika kebutuhan pembiayaan tetap tinggi.

Temuan survei ini menunjukkan bahwa penguatan sistem perpajakan melalui reformasi struktural, peningkatan kepatuhan, serta perluasan basis pajak menjadi kunci untuk menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pertumbuhan ekonomi jangka menengah.

Survei LPEM FEB UI dilakukan pada 24 Februari hingga 9 Maret 2026 dengan melibatkan ekonom dari akademisi, lembaga riset, sektor swasta, hingga institusi internasional. (ds)

id_ID