IKPI Makassar Bimbing Dokter di Toraja Utara Laporkan SPT Melalui Coretax

Screenshot

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pemahaman perpajakan masyarakat profesional. Kali ini, organisasi profesi konsultan pajak tersebut menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax bagi para dokter di Kabupaten Toraja Utara.

Kegiatan bertema edukasi pelaporan SPT melalui Coretax ini dilaksanakan di Aula Rumah Sakit Elim Rantepao, Toraja Utara, pada Minggu, (15/3/2026), mulai pukul 10.00 hingga 14.00 Wita. Bimtek tersebut menghadirkan Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, yang memberikan pemaparan sekaligus pendampingan teknis kepada para peserta.

Ezra menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan IKPI dalam membantu para profesional memahami sistem administrasi perpajakan terbaru yang kini digunakan Direktorat Jenderal Pajak.

“Melalui kegiatan ini kami ingin membantu para dokter agar lebih memahami cara mengisi dan melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax dengan benar, sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat dan sesuai ketentuan,” ujar Ezra.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Ia menjelaskan, pelaksanaan bimtek di Rantepao berawal dari permintaan Direktur Rumah Sakit Elim Rantepao kepada IKPI Cabang Makassar untuk memberikan pendampingan kepada para dokter yang masih menghadapi kendala dalam pelaporan SPT melalui sistem Coretax.

Menurut Ezra, banyak dokter yang sebenarnya ingin melaporkan pajaknya dengan benar, namun masih merasa ragu dalam mengisi SPT karena khawatir terjadi kesalahan. Kekhawatiran tersebut muncul terutama terkait potensi munculnya permintaan klarifikasi dari otoritas pajak melalui mekanisme Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Selama kegiatan berlangsung, para peserta tampak antusias mengikuti materi yang disampaikan. Berbagai pertanyaan diajukan, mulai dari cara melaporkan penghasilan praktik dokter, penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), hingga teknis pengisian SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax.

Menariknya, peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Rumah Sakit Elim Rantepao. Sejumlah dokter dari rumah sakit pemerintah di Kabupaten Toraja Utara juga turut mengikuti kegiatan tersebut. Hal ini menunjukkan tingginya kebutuhan pemahaman perpajakan di kalangan tenaga medis, khususnya terkait penggunaan sistem administrasi perpajakan terbaru.

Di akhir kegiatan, para peserta menyampaikan apresiasi kepada IKPI Cabang Makassar atas penyelenggaraan bimtek tersebut. Mereka menilai kegiatan ini sangat membantu dalam memberikan pemahaman praktis mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax.

Ezra menegaskan, IKPI Cabang Makassar akan terus berupaya menghadirkan kegiatan edukasi perpajakan bagi berbagai kalangan profesional di daerah. Menurutnya, kehadiran IKPI di tengah masyarakat diharapkan dapat membantu wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, mudah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (bl)

id_ID