Agoestina Mappadang Tegaskan Konsistensi Data Jadi Kunci Kepatuhan Pajak di Era Coretax

Screenshot

IKPI Jakarta: Konsistensi data dalam pelaporan pajak menjadi faktor penting bagi wajib pajak orang pribadi di era sistem administrasi perpajakan Coretax.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Departemen Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Fiskal (PPKF) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Agoestina Mappadang, saat menjadi narasumber dalam kegiatan edukasi perpajakan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Real Estate Broker Indonesia di Jakarta Design Center, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Menurut Agoestina, Coretax membuat otoritas pajak memiliki kemampuan analisis data yang lebih luas karena sistem tersebut terhubung dengan berbagai sumber informasi ekonomi.

“Dengan sistem yang semakin terintegrasi, konsistensi data menjadi kunci utama. Jika terdapat perbedaan antara data ekonomi dan laporan pajak, sistem akan lebih cepat mendeteksinya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa salah satu aspek yang sering dianalisis dalam pengawasan pajak adalah kesesuaian antara penghasilan, konsumsi, dan penambahan harta wajib pajak.

Apabila terdapat ketidaksesuaian yang signifikan, kondisi tersebut dapat memicu analisis lebih lanjut oleh otoritas pajak.

Karena itu, Agoestina mengingatkan wajib pajak agar memastikan seluruh penghasilan dilaporkan secara benar serta didukung oleh data keuangan yang konsisten.

Menurutnya, pendekatan pengawasan berbasis data melalui Coretax akan membuat sistem perpajakan menjadi lebih transparan sekaligus meningkatkan disiplin administrasi wajib pajak.

Ia berharap edukasi perpajakan seperti yang dilakukan dalam kegiatan tersebut dapat membantu pelaku usaha memahami kewajiban perpajakan mereka secara lebih baik di era digital. (bl)

id_ID