IKPI: Coretax Ubah Pola Pengawasan Pajak Orang Pribadi

Screenshot

IKPI, Jakarta: Penerapan sistem administrasi perpajakan Coretax dinilai akan mengubah pola pengawasan pajak orang pribadi di Indonesia. Sistem baru ini membuat pengawasan tidak lagi hanya bertumpu pada laporan Surat Pemberitahuan (SPT), tetapi juga berbasis integrasi berbagai sumber data.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Departemen Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Fiskal (PPKF) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Agoestina Mappadang, saat menjadi narasumber dalam kegiatan AREBI Masterclass 2026 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Real Estate Broker Indonesia di Jakarta Design Center, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Menurut Agoestina, Coretax memungkinkan otoritas pajak memperoleh data yang lebih terintegrasi sehingga analisis terhadap aktivitas ekonomi wajib pajak dapat dilakukan secara lebih komprehensif.

“Dalam sistem Coretax, pengawasan menjadi semakin berbasis data. Perbedaan antara aktivitas ekonomi dan laporan pajak akan lebih mudah terdeteksi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Coretax menggunakan konsep Single Taxpayer Account, yaitu satu akun terpadu yang memuat seluruh informasi perpajakan wajib pajak, mulai dari identitas hingga riwayat pelaporan dan pembayaran pajak.

Selain itu, sistem tersebut juga menyediakan fitur prepopulated data, yaitu data SPT yang telah terisi otomatis berdasarkan informasi yang dimiliki otoritas pajak dari berbagai sumber, termasuk pihak ketiga.

Agoestina menekankan bahwa meskipun data telah terisi otomatis, wajib pajak tetap harus melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut sebelum menyampaikan SPT.

Ia menilai transformasi digital melalui Coretax akan mendorong transparansi sekaligus meningkatkan kepastian administrasi dalam sistem perpajakan Indonesia. (bl)

id_ID