Peserta Talk Show Coretax IKPI Kabupaten Tangerang Tanyakan Deposito Bersama dalam Pelaporan Pajak

IKPI, Kabupaten Tangerang: Puluhan wajib pajak orang pribadi memadati kegiatan talk show dan konsultasi perpajakan mengenai sistem Coretax yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang di Maxx Box Lippo Village, Karawaci, Tangerang, Jumat (6/3/2025).

Kegiatan edukasi perpajakan ini menghadirkan Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang Dhaniel Hutagalung serta Wakil Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang Indri Dhandria Alwi sebagai narasumber.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta yang ingin memahami lebih jauh mengenai teknis pelaporan harta dan penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Salah satu peserta, Budi Hartono, mengangkat kasus mengenai deposito bersama antara dirinya dan anak yang sama-sama memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Deposito itu atas nama berdua dengan anak saya. Tapi waktu pelaporan dulu hanya dimasukkan di SPT anak. Saya tidak melaporkan karena hanya satu bilyet. Tetapi saya pernah dipanggil dan ditanya kenapa tidak dimasukkan di SPT saya,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Indri Dhandria Alwi menjelaskan bahwa dalam praktik perbankan terdapat dua bentuk kepemilikan rekening bersama, yakni “and” dan “or”, yang memiliki implikasi berbeda dalam pelaporan pajak.

“Kalau bentuknya ‘or’, sebenarnya boleh dilaporkan oleh salah satu pihak saja. Tetapi dalam praktiknya sering kali muncul klarifikasi dari otoritas pajak karena ada data harta yang ditemukan,” kata Indri.

Ia menambahkan bahwa selama wajib pajak dapat menunjukkan bukti bahwa deposito tersebut telah dilaporkan dalam SPT pihak lain yang tercantum sebagai pemilik, maka hal tersebut umumnya dapat dijelaskan kepada petugas pajak.

Sementara itu Dhaniel Hutagalung menyarankan agar dalam praktiknya kedua pihak tetap mencantumkan informasi mengenai deposito tersebut dalam SPT masing-masing untuk memudahkan proses klarifikasi.

“Misalnya salah satu mencantumkan nominalnya, sementara pihak lainnya bisa memberikan keterangan bahwa harta tersebut sudah dilaporkan di SPT pihak lain. Dengan begitu pembuktiannya akan lebih mudah jika ada klarifikasi,” ujarnya.

Diskusi tersebut menjadi salah satu sesi yang menarik perhatian peserta karena banyak wajib pajak yang memiliki produk keuangan bersama dengan pasangan atau anggota keluarga. (bl)

id_ID