Serikat Buruh Jawa Barat Harap Kebijakan Pajak THR Ditinjau Ulang

IKPI, Jakarta: Serikat buruh di Jawa Barat berharap pemerintah meninjau ulang kebijakan perpajakan terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima pekerja menjelang Lebaran 2026. Kalangan buruh menilai THR seharusnya diperlakukan berbeda dari penghasilan rutin karena hanya diterima satu kali dalam setahun.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, mengatakan aspirasi mengenai perlunya evaluasi pajak THR sebenarnya sudah lama disampaikan oleh serikat pekerja.

Menurut Roy, sejumlah perwakilan buruh telah menyampaikan hal tersebut bahkan sebelum memasuki bulan Ramadan. Namun hingga kini, kebijakan tersebut dinilai belum mengalami perubahan.

“Itu aspirasi lama yang sebelum bulan puasa sudah disuarakan beberapa kali,” ujar Roy Jinto, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah memang telah melakukan penyesuaian terkait batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang membuat sebagian pekerja di sektor industri padat karya dengan penghasilan tertentu tidak dikenai Pajak Penghasilan Pasal 21.

Namun, Roy menilai kondisi tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh pekerja di lapangan. Menurutnya, meskipun gaji bulanan sebagian pekerja berada di bawah batas tertentu, potongan pajak masih kerap muncul ketika THR dibayarkan.

“Kalau gaji bulanan mungkin tidak kena pajak, tetapi THR tetap dipotong pajak. Padahal THR bukan penghasilan rutin setiap bulan, melainkan hanya diterima sekali dalam setahun,” ujarnya.

Bagi sebagian buruh, lanjut Roy, THR memiliki peran penting untuk memenuhi kebutuhan tambahan menjelang hari raya. Oleh karena itu, serikat pekerja berharap kebijakan perpajakan tersebut dapat ditinjau kembali agar tidak mengurangi manfaat yang diterima pekerja.

Selain persoalan THR, serikat buruh di Jawa Barat juga sempat menyampaikan perhatian terkait pemotongan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Mereka berharap pemerintah dapat memberikan kejelasan serta mempertimbangkan aspek perlindungan kesejahteraan pekerja.

Roy menegaskan bahwa kalangan buruh tidak menolak kewajiban perpajakan secara umum. Namun, mereka berharap pemerintah dapat mempertimbangkan karakter penghasilan yang tidak bersifat rutin seperti THR dalam penyusunan kebijakan pajak.

Menurutnya, evaluasi kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi pekerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang perayaan hari besar keagamaan. (alf)

id_ID