Pengadilan AS Perintahkan Bea Cukai Kembalikan Dana Tarif IEEPA ke Perusahaan

IKPI, Jakarta: Pengadilan perdagangan Amerika Serikat memerintahkan pemerintah untuk mengembalikan dana tarif impor yang sebelumnya dipungut berdasarkan kewenangan darurat ekonomi. Putusan tersebut dinilai membuka jalan bagi ribuan perusahaan untuk mendapatkan kembali pembayaran tarif yang telah mereka setor selama setahun terakhir.

Hakim di United States Court of International Trade yang berbasis di New York pada Rabu (4/3/2026) memerintahkan U.S. Customs and Border Protection (CBP) untuk mengembalikan dana tarif yang dipungut berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Media setempat melaporkan bahwa putusan ini memberikan kepastian mengenai mekanisme pengembalian dana tarif. Dengan adanya perintah tersebut, proses pengembalian diperkirakan dapat dipercepat bagi ribuan perusahaan yang sebelumnya diwajibkan membayar tarif IEEPA.

Lebih dari 2.000 gugatan yang saat ini masih tertunda di pengadilan perdagangan tersebut juga akan diselesaikan melalui putusan ini. Dalam dokumen pengadilan terpisah, pemerintah federal menyatakan bahwa pengembalian dana tersebut juga akan disertai dengan pembayaran bunga kepada perusahaan yang terdampak.

Model analisis fiskal dari Penn Wharton Budget Model memperkirakan pemerintah Amerika Serikat telah mengumpulkan lebih dari 130 miliar dolar AS dari tarif tersebut hingga pertengahan Desember. Secara keseluruhan, nilai pengembalian dana bahkan diperkirakan dapat mencapai sekitar 175 miliar dolar AS.

Sengketa ini bermula dari kebijakan tarif yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump dengan menggunakan dasar hukum IEEPA. Kebijakan tersebut memungkinkan pemerintah mengambil langkah ekonomi darurat tanpa melalui persetujuan Kongres.

Namun pada 20 Februari lalu, Supreme Court of the United States dalam putusan dengan suara 6-3 menyatakan bahwa IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif impor.

Sebagai respons terhadap putusan tersebut, pemerintahan Trump kemudian menerapkan kebijakan tarif baru dengan dasar hukum berbeda. Pemerintah memberlakukan tarif global sebesar 10 persen berdasarkan Pasal 122 dari Trade Act of 1974.

Ketentuan tersebut memungkinkan pemerintah AS menerapkan tarif darurat selama maksimal 150 hari tanpa persetujuan Kongres. Selama periode tersebut, pemerintah akan melakukan kajian perdagangan lebih lanjut sebelum menentukan kebijakan tarif jangka panjang terhadap mitra dagang Amerika Serikat. (alf)

id_ID