Penerintah Pastikan THR 2026 Tetap Dipotong PPh 21, Usulan Bebas Pajak Masih Dikaji

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 masih menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan kebijakan tersebut tetap mengacu pada regulasi perpajakan yang saat ini berlaku.

Usai menghadiri konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026) Yassierli menyatakan belum ada perubahan aturan mengenai perlakuan pajak atas THR. “Sesuai peraturan,” ujarnya singkat ketika ditanya mengenai kepastian pemotongan pajak untuk tahun depan.

Kepastian ini sekaligus menjawab aspirasi sebagian kalangan pekerja yang berharap THR dibayarkan secara utuh tanpa potongan pajak. Menurut Yassierli, wacana pembebasan pajak tersebut belum diputuskan dan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut lintas kementerian.

Ia menekankan bahwa perubahan kebijakan fiskal tidak bisa dilakukan secara parsial. Setiap usulan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap sistem perpajakan secara keseluruhan, termasuk penerimaan negara dan prinsip keadilan antarkelompok wajib pajak.

Dalam kerangka hukum yang berlaku, THR diperlakukan sebagai tambahan penghasilan. Karena itu, pembayaran THR melekat pada mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana gaji dan tunjangan lain yang diterima pekerja.

Perhitungan pemotongan pajaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, yang memperkenalkan metode tarif efektif rata-rata (TER). Skema ini membagi wajib pajak ke dalam tiga kategori berdasarkan lapisan penghasilan dan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Besaran tarif dalam sistem TER bersifat variatif, dimulai dari 0 persen untuk lapisan tertentu hingga mencapai lebih dari 30 persen untuk kelompok penghasilan tinggi. Penentuan kategori didasarkan pada status perkawinan dan jumlah tanggungan, sehingga setiap pekerja dapat memiliki tarif efektif yang berbeda.

Ketentuan mengenai pajak THR sendiri tidak berdiri sebagai aturan tersendiri, melainkan mengikuti konstruksi umum PPh Pasal 21 dalam sistem perpajakan nasional. Artinya, selama THR dikategorikan sebagai penghasilan, maka secara prinsip tetap masuk objek pemotongan pajak.

Namun demikian, terdapat perlakuan berbeda bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta penyesuaiannya pada tahun berikutnya, PPh atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah.

Dengan skema tersebut, ASN menerima THR secara penuh tanpa pengurangan dari sisi pajak pribadi. Perbedaan perlakuan ini menjadi bagian dari kebijakan fiskal pemerintah yang diatur khusus melalui peraturan tersendiri. (alf)

id_ID