Setoran Pajak Kripto Nyaris Rp2 Triliun, Investor Diingatkan Tertib SPT

IKPI, Jakarta: Industri aset kripto di Indonesia kian menunjukkan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara. Hingga Januari 2026, total setoran pajak dari transaksi kripto tercatat mencapai Rp1,93 triliun, mendekati angka Rp2 triliun. Capaian ini sekaligus menjadi sinyal bahwa kepatuhan pelaporan pajak para investor semakin penting untuk dijaga.

Berdasarkan data terbaru, penerimaan pajak kripto secara bertahap terus meningkat sejak 2022. Pada 2022 tercatat Rp246,45 miliar, disusul Rp220,83 miliar pada 2023. Lonjakan signifikan terjadi pada 2024 sebesar Rp620,4 miliar dan 2025 mencapai Rp796,74 miliar. Sementara pada Januari 2026 saja, setoran sudah menyentuh Rp43,45 miliar.

Pertumbuhan tersebut mencerminkan aktivitas perdagangan yang semakin masif di pasar kripto nasional. Namun di balik tren positif itu, otoritas dan pelaku industri sama-sama mengingatkan pentingnya tertib administrasi, khususnya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Ketentuan pajak kripto saat ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025. Regulasi tersebut menetapkan bahwa transaksi jual aset kripto dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final. Sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak lagi dipungut karena aset kripto dipersamakan dengan surat berharga.

Dalam aturan tersebut juga diatur perbedaan tarif berdasarkan platform transaksi. Untuk perdagangan melalui exchange dalam negeri, PPh final dikenakan sebesar 0,21 persen. Adapun transaksi melalui platform luar negeri dikenakan tarif 1 persen.

Chief Financial Officer Tokocrypto, Sefcho Rizal, menilai kebijakan ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat daya saing platform domestik. “PMK 50/2025 membuat skema pajak menjadi lebih jelas dan sederhana. Pembedaan tarif 0,21 persen untuk platform dalam negeri memberi sinyal positif bagi ekosistem kripto nasional dan mendorong pengguna untuk bertransaksi di exchange berizin,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, exchange berizin berperan penting dalam mendukung kepatuhan karena pemungutan pajak dilakukan otomatis sesuai ketentuan. Tokocrypto juga menyediakan fitur laporan ringkasan pajak tahunan agar pengguna lebih mudah menyiapkan dokumen pelaporan SPT.

“Kami berupaya memudahkan pengguna lewat fitur laporan ringkasan pajak tahunan di platform, sehingga proses pelaporan SPT bisa lebih rapi dan akurat,” tambah Sefcho.

Di sisi lain, Partner Ideatax, Jovita Budianto, mengingatkan bahwa pajak final atas transaksi bukan berarti kewajiban pelaporan selesai. Kepemilikan aset kripto tetap wajib dicantumkan dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari daftar harta.

“Pajak final bukan berarti selesai dari sisi pelaporan. Aset kripto tetap perlu dicantumkan di SPT Tahunan sebagai bagian dari harta, umumnya masuk kategori investasi lainnya,” jelasnya.

Jovita menekankan, ketelitian pelaporan penting untuk menghindari ketidakseimbangan analisis harta yang berpotensi memicu klarifikasi dari otoritas pajak. Ia mengajak para investor tidak menunda pelaporan dan memastikan seluruh aset, termasuk kripto, dicatat secara benar.

Dengan setoran pajak yang hampir menyentuh Rp2 triliun, industri kripto tak lagi bisa dipandang sebelah mata. Namun pertumbuhan tersebut perlu diimbangi dengan kepatuhan administrasi agar ekosistem kripto nasional tetap sehat, transparan, dan berkelanjutan. (alf)

id_ID