DJP Perpanjang Batas Lapor SPT PPh 21 Desember 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan kelonggaran waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk masa pajak Desember 2025. Jika sebelumnya tenggat pelaporan berakhir pada 20 Januari 2026, kini batas waktu diperpanjang hingga 28 Februari 2026.

Kebijakan ini diambil di tengah proses transisi implementasi Coretax DJP, sistem inti administrasi perpajakan yang tengah diberlakukan sebagai bagian dari modernisasi layanan perpajakan nasional. DJP menilai masa adaptasi ini memerlukan penyesuaian, baik dari sisi administrasi maupun kesiapan wajib pajak.

Dalam keterangan tertulis yang dirilis Sabtu (28/2/2026), DJP menegaskan bahwa relaksasi diberikan untuk memberikan ruang bagi wajib pajak dalam menuntaskan kewajiban pelaporan. “Batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 yang jatuh pada 20 Januari 2026 diberikan relaksasi sampai dengan 28 Februari 2026,” demikian pernyataan resmi DJP.

Tak hanya memperpanjang tenggat waktu, DJP juga memastikan tidak akan mengenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelaporan hingga batas akhir relaksasi tersebut. Kebijakan ini berlaku dengan dua ketentuan, yakni belum diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP), atau jika STP sudah terbit, maka Kepala Kantor Wilayah DJP terkait atas nama DJP dapat melakukan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kelancaran transisi sistem baru, sekaligus menjaga kepatuhan wajib pajak tanpa menambah beban administratif di masa penyesuaian. Implementasi Coretax sendiri merupakan proyek strategis yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan integrasi data perpajakan.

DJP tetap mengingatkan bahwa relaksasi ini bersifat sementara dan terbatas hanya untuk masa pajak Desember 2025. Karena itu, wajib pajak diimbau untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat akhir.

“Direktorat Jenderal Pajak mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk segera menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 melalui Coretax DJP sebelum batas waktu relaksasi berakhir,” tegas DJP.

Dengan perpanjangan ini, DJP berharap proses adaptasi terhadap sistem baru dapat berjalan lebih mulus, sekaligus memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga di tengah transformasi digital administrasi perpajakan Indonesia. (alf)

id_ID