DJP Catat 4,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 

IKPI, Jakarta: Menutup Februari 2026, sebanyak 4.646.178 wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka. Angka tersebut menunjukkan tren kepatuhan yang terus bergerak naik menjelang batas waktu pelaporan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, mayoritas pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Dari total tersebut, hanya 171 SPT yang dilaporkan melalui skema Coretax Form, sementara selebihnya menggunakan kanal utama dalam platform digital tersebut.

Secara rinci, pelapor terbanyak berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) karyawan yang mencapai 4.126.978 pelapor untuk tahun pajak Januari hingga Desember 2025. Sementara itu, WP OP nonkaryawan tercatat sebanyak 408.524 pelapor.

Untuk kategori Wajib Pajak Badan, pelaporan dalam kurs rupiah tercatat sebanyak 105.575 SPT, sedangkan yang menggunakan kurs dolar Amerika Serikat berjumlah 103 SPT. Adapun untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, tercatat 809 WP badan melapor menggunakan rupiah dan 18 WP badan menggunakan kurs dolar AS.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa DJP saat ini tengah memperkuat sistem Coretax dengan menambahkan sejumlah fitur baru, termasuk Coretax Form dan aplikasi Mobile Pajak (M-Pajak). Inovasi ini ditujukan untuk menyederhanakan proses pelaporan, khususnya bagi wajib pajak dengan status SPT nihil dan karyawan yang bekerja pada satu pemberi kerja.

“Ini akan memberikan kemudahan bagi pelaporan SPT wajib pajak dengan status SPT nihil dan WP OP karyawan dari satu pemberi kerja,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa Coretax Form merupakan formulir elektronik dalam sistem Coretax DJP yang digunakan wajib pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara daring.

“Penggunaan Coretax Form memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta memastikan data SPT Tahunan tercatat dalam sistem Coretax DJP,” kata Inge dalam keterangan resmi, Rabu (25/2/2026).

Coretax Form diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas, menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Untuk mengaksesnya, wajib pajak dapat login ke akun Coretax DJP melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id, memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu memilih Coretax Form. DJP juga mengingatkan bahwa pengisian formulir tersebut memerlukan aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC 20 atau versi yang lebih baru.

Dengan tambahan fitur dan kemudahan digital tersebut, DJP berharap tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan terus meningkat menjelang batas akhir penyampaian. (alf)

id_ID