Uni Eropa Tambah Vietnam ke Blacklist Pajak, Total Kini 10 Yurisdiksi

IKPI, Jakarta: Dewan Uni Eropa pada 17 Februari 2026 secara resmi menyetujui pembaruan daftar EU List of Non-Cooperative Jurisdictions for Tax Purposes, yakni daftar negara atau yurisdiksi yang dinilai belum memenuhi standar tata kelola perpajakan internasional versi Uni Eropa. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang blok tersebut untuk memperkuat transparansi pajak global dan menekan praktik penghindaran pajak lintas batas.

Berdasarkan dokumen yang dirilis General Secretariat Dewan Uni Eropa, keputusan tersebut diambil setelah evaluasi terhadap kepatuhan yurisdiksi terhadap standar transparansi dan pertukaran informasi perpajakan.

Dalam revisi terbaru, Vietnam serta Kepulauan Turks dan Caicos dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist). Keputusan ini diambil setelah evaluasi terhadap komitmen dan implementasi standar perpajakan internasional yang menjadi acuan Uni Eropa, termasuk transparansi dan pertukaran informasi perpajakan.

Meski disebut sebagai blacklist, Dewan Uni Eropa menegaskan bahwa status tersebut tidak bersifat permanen. Yurisdiksi yang menunjukkan perbaikan dan mampu memenuhi kriteria yang ditetapkan dapat dikeluarkan dari daftar. Hal itu tercermin dari dicoretnya Samoa serta Trinidad dan Tobago setelah dinilai telah memenuhi standar tata kelola pajak yang dipersyaratkan.

Dengan pembaruan ini, total terdapat sepuluh yurisdiksi dalam daftar hitam Uni Eropa, yakni Samoa Amerika, Anguilla, Guam, Palau, Panama, Rusia, Kepulauan Turks dan Caicos, Kepulauan Virgin Amerika Serikat, Vanuatu, dan Vietnam. Daftar ini menjadi rujukan penting bagi negara-negara anggota Uni Eropa dalam menerapkan langkah defensif, baik dalam aspek perpajakan maupun kerja sama ekonomi.

Masuknya Vietnam ke dalam blacklist berkaitan dengan temuan Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes yang berada di bawah koordinasi OECD. Forum tersebut menyatakan Vietnam belum sepenuhnya memenuhi standar pertukaran informasi perpajakan berdasarkan permintaan (exchange of information on request). Sebelumnya, Vietnam sempat berada di grey list setelah menyampaikan komitmen reformasi, namun implementasinya dinilai belum sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Keputusan final tersebut dikukuhkan dalam pertemuan Economic and Financial Affairs Council (ECOFIN) bulan Februari ini. ECOFIN sendiri merupakan forum para menteri keuangan negara anggota Uni Eropa yang secara berkala mengevaluasi kepatuhan yurisdiksi terhadap prinsip good tax governance.

Sementara itu, Kepulauan Turks dan Caicos kembali masuk daftar karena dianggap masih memfasilitasi pengaturan usaha lepas pantai yang memungkinkan pengalihan laba tanpa substansi ekonomi yang memadai. Alasan serupa juga berlaku bagi Anguilla dan Vanuatu yang dinilai belum menerapkan persyaratan substansi ekonomi secara efektif.

Adapun Samoa Amerika, Guam, dan Kepulauan Virgin Amerika Serikat tetap tercantum karena belum menerapkan sistem pertukaran informasi keuangan secara otomatis. Secara umum, yurisdiksi yang masuk daftar hitam biasanya berkaitan dengan rezim pajak yang dianggap merugikan atau kurang transparan.

Dewan ECOFIN memperbarui daftar ini dua kali dalam setahun sebagai bagian dari mekanisme pengawasan berkelanjutan. Untuk 2026, revisi berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Oktober. Langkah ini menunjukkan komitmen Uni Eropa untuk menjaga integritas sistem perpajakan global sekaligus mendorong negara-negara mitra agar memperkuat transparansi dan kerja sama internasional di bidang pajak. (alf)

id_ID