Menkeu Tunggu Arahan Presiden Soal Usulan Bebas Pajak THR, KSPI Desak Realisasi Tahun Ini

IKPI, Jakarta: Wacana pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas tunjangan hari raya (THR) kembali mencuat menjelang Ramadan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan hingga kini belum menerima usulan resmi terkait permintaan agar THR buruh tidak dikenakan pajak.

Kepada media di kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026), Purbaya menegaskan dirinya masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto sebelum mengambil langkah kebijakan apa pun. Ia mengaku belum memperoleh laporan langsung mengenai desakan tersebut.

“Saya belum pernah dengar permintaan itu. Saya tunggu petunjuk Pak Prabowo kalau memang ada arahan,” ujarnya singkat kepada awak media.

Desakan penghapusan PPh Pasal 21 atas THR sebelumnya disuarakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Ia meminta kebijakan tersebut mulai berlaku tahun ini dan diterapkan secara permanen ke depan.

Menurut Said, pemotongan pajak atas THR dinilai mengurangi manfaat yang seharusnya diterima pekerja, terutama kalangan buruh yang menjadikan dana tersebut untuk kebutuhan penting menjelang Idul Fitri, termasuk biaya mudik.

“Mulai tahun ini dan seterusnya, THR jangan dipotong PPh 21. Percuma dapat THR kalau akhirnya dipotong pajak. Ini untuk orang kecil yang sangat membutuhkan,” ujar Said dalam konferensi pers virtual.

Selain isu pajak, KSPI dan Partai Buruh juga mendorong agar pembayaran THR bagi pekerja swasta dilakukan lebih awal, yakni tiga minggu sebelum Lebaran atau H-21. Usulan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang kewajiban pembayaran THR.

Said menilai terdapat pola di sejumlah perusahaan yang merumahkan atau memutus kontrak pekerja menjelang hari raya untuk menghindari kewajiban membayar THR. Setelah Lebaran, pekerja dipanggil kembali untuk bekerja.

Ia mencontohkan kabar mengenai produsen mi instan di Gresik, Jawa Timur, yang disebut merumahkan ratusan pekerja menjelang Lebaran. Praktik seperti ini, menurutnya, menjadi alasan perlunya pembayaran THR dipercepat agar hak pekerja tetap terlindungi.

Wacana pembebasan pajak atas THR pun kini menjadi perhatian publik, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menuntut daya beli masyarakat tetap terjaga. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat, dengan Kementerian Keuangan menunggu arahan resmi dari Presiden sebelum menentukan kebijakan lebih lanjut. (alf)

id_ID