DJP Kantongi Rp14,15 Triliun dari 130 Penunggak Pajak Besar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan signifikan dalam upaya penagihan terhadap penunggak pajak besar. Hingga 31 Januari 2026, sebanyak 130 dari total 200 wajib pajak yang masuk daftar prioritas telah melakukan pembayaran dengan nilai mencapai Rp14,155 triliun.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers APBN KITA, Senin (23/2/2026). “Terkait penagihan 200 penunggak pajak terbesar, data sampai 31 Januari 2026 sudah ada 130 wajib pajak yang dibayar, total pembayarannya sebesar Rp14,155 triliun,” ujarnya.

Angka tersebut menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan posisi Oktober 2025, ketika pemerintah pertama kali mengumumkan daftar 200 penunggak pajak besar dengan nilai kewajiban yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Saat itu, total potensi penerimaan dari kelompok tersebut diperkirakan berada pada kisaran Rp50 triliun hingga Rp60 triliun.

Daftar tersebut sebelumnya diungkap oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap wajib pajak yang mengabaikan kewajiban setelah putusan pengadilan final dan mengikat. Pemerintah, kata dia, akan menempuh langkah penagihan maksimal untuk memastikan hak negara terpenuhi.

Strategi penagihan tidak hanya mengandalkan pendekatan administratif, tetapi juga kolaborasi lintas lembaga. Kementerian Keuangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian, serta berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana dan aset milik penunggak pajak.

Selain itu, sinergi pertukaran data dengan kementerian dan lembaga lain diperkuat untuk mempersempit ruang gerak wajib pajak yang tidak patuh. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penagihan, terutama terhadap wajib pajak yang memiliki aset tersebar di berbagai sektor dan wilayah.

Dengan capaian Rp14,15 triliun dari 130 wajib pajak, DJP menilai upaya intensif penagihan mulai menunjukkan hasil nyata. Namun demikian, masih terdapat puluhan nama dalam daftar prioritas yang menjadi fokus lanjutan aparat pajak untuk mengejar potensi penerimaan yang tersisa.

Pemerintah menegaskan bahwa penagihan terhadap penunggak pajak bukan semata soal angka penerimaan, melainkan juga bagian dari upaya membangun keadilan dan kepatuhan dalam sistem perpajakan nasional. Langkah tegas terhadap wajib pajak yang telah inkrah di pengadilan diharapkan memberi efek jera sekaligus memperkuat kredibilitas penegakan hukum di bidang perpajakan. (alf)

id_ID