Celios Peringatkan Dampak Jangka Panjang Perjanjian Pajak Digital RI-AS

IKPI, Jakarta: Kesepakatan perdagangan timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat dinilai menyimpan implikasi jangka panjang terhadap kebijakan fiskal nasional, khususnya di sektor ekonomi digital. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengingatkan bahwa pembatasan pajak layanan digital dalam perjanjian tersebut dapat memengaruhi desain kebijakan pajak Indonesia ke depan.

Dalam Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, khususnya Section 3 tentang Digital Trade and Technology, Indonesia berkomitmen tidak menerapkan Digital Services Tax (DST) atau pungutan sejenis yang bersifat diskriminatif terhadap entitas asal Amerika Serikat.

Menurut Huda, klausul tersebut bukan hanya berdampak pada hubungan bilateral, tetapi juga membatasi fleksibilitas pemerintah dalam merespons perkembangan model bisnis digital yang terus berubah. “Ketika ruang kebijakan dibatasi melalui perjanjian perdagangan, maka kemampuan negara untuk menyesuaikan instrumen pajak di masa depan ikut terpengaruh,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).

Ia menilai, potensi penerimaan dari sektor digital sebenarnya cukup besar. Berdasarkan perhitungannya, Indonesia dapat meraih penerimaan hingga Rp29,5 triliun per tahun, dengan estimasi minimal sekitar Rp15 triliun. Potensi tersebut berasal dari aktivitas perusahaan digital dan teknologi yang menjalankan bisnis di pasar domestik.

Namun, dengan adanya komitmen untuk tidak menerapkan pajak yang dianggap diskriminatif, ruang untuk mengoptimalkan potensi tersebut dinilai semakin terbatas. Huda juga mengingatkan kemungkinan munculnya tuntutan perlakuan serupa dari negara lain, yang pada akhirnya bisa mempersempit pilihan kebijakan fiskal Indonesia.

Selain berdampak pada aspek penerimaan, Celios menyoroti implikasi terhadap tata kelola ekonomi digital. Jika kebijakan pajak tidak dapat diterapkan secara setara kepada seluruh pelaku usaha lintas negara, risiko ketidakseimbangan dalam sistem pengaturan digital dapat muncul.

Klausul perjanjian tersebut berkaitan dengan operasional perusahaan teknologi asal AS seperti Netflix, Google, Meta, dan Amazon yang menjalankan model bisnis digital global.

Meski demikian, pemerintah masih memiliki ruang untuk memungut pajak yang bersifat umum dan tidak diskriminatif, termasuk Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Hingga 30 November 2025, penerimaan PPN PMSE tercatat mencapai Rp34,54 triliun secara kumulatif sejak pertama kali diberlakukan pada 2020.

Bagi Celios, tantangan ke depan adalah memastikan komitmen perdagangan internasional tidak mengurangi kedaulatan fiskal Indonesia dalam mengatur dan memajaki ekonomi digital. Huda menekankan pentingnya kehati-hatian agar kebijakan jangka pendek tidak berdampak panjang terhadap kapasitas negara dalam mengamankan penerimaan dari sektor yang terus tumbuh tersebut. (alf)

id_ID