Edukasi Perpajakan IKPI: Donny Danardono Tekankan Prinsip 3M dan Ketelitian Biaya dalam Penyusunan SPT Coretax

IKPI, Jakarta: Anggota Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Donny Danardono, yang juga merupakan narasumber pada Edukasi Perpajakan IKPI 12 Februari 2026, memfokuskan pembahasannya pada perlakuan biaya dalam penyusunan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan melalui Coretax. Kegiatan daring yang dihadiri ribuan peserta ini berlangsung interaktif dengan moderator Djuniarti.

Donny menjelaskan konsep biaya yang dapat dikurangkan (deductible expenses), yakni biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau yang dikenal sebagai konsep 3M. Biaya tersebut harus memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha.

Ia menegaskan bahwa tidak seluruh pengeluaran perusahaan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Wajib pajak perlu memastikan apakah biaya tersebut memenuhi ketentuan fiskal atau termasuk non-deductible.

Dalam paparannya, Donny juga menjelaskan periode pembebanan biaya. Pengeluaran dengan masa manfaat sampai satu tahun dibebankan sekaligus, sedangkan yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun wajib diamortisasi atau disusutkan  . Perlakuan ini berbeda antara harta berwujud dan tidak berwujud.

Topik penyusutan dan amortisasi menjadi perhatian peserta karena sering terjadi perbedaan metode antara laporan komersial dan ketentuan fiskal. Penyesuaian sebelum pelaporan menjadi langkah penting agar data yang masuk ke Coretax sesuai regulasi.

Donny juga mengingatkan mengenai fasilitas kompensasi kerugian yang dapat dimanfaatkan hingga lima tahun berturut-turut. Administrasi yang tertib akan memastikan hak kompensasi tersebut tidak terlewat.

Selain itu, ia menekankan pentingnya memahami tarif PPh Badan serta potensi kurang bayar atau lebih bayar sebelum penyampaian SPT dilakukan. Ketelitian sejak tahap persiapan menjadi kunci untuk meminimalkan risiko sanksi administratif.

Melalui kegiatan ini, IKPI menunjukkan peran aktifnya dalam memberikan literasi teknis kepada wajib pajak agar mampu beradaptasi dengan sistem Coretax secara tepat dan bertanggung jawab. (bl)

id_ID