Maskapai Tetap Wajib Lapor, Ini Skema Administrasi PPN DTP Tiket Pesawat Lebaran 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas tiket pesawat kelas ekonomi pada periode libur Idulfitri 1447 Hijriah tidak menghapus kewajiban administrasi perpajakan bagi maskapai penerbangan.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2026. Dalam Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tetap terutang PPN, sementara Pasal 2 ayat (3) menyatakan bahwa PPN terutang tersebut ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk Tahun Anggaran 2026.

Adapun jenis PPN yang ditanggung pemerintah dibatasi secara tegas. Berdasarkan Pasal 2 ayat (4), PPN DTP hanya mencakup PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge, tidak termasuk komponen tambahan seperti bagasi ekstra atau pemilihan kursi.

Pemberian fasilitas PPN DTP juga dibatasi oleh waktu. Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa fasilitas diberikan untuk tiket yang dibeli pada periode 10 Februari 2026 sampai dengan 29 Maret 2026, dengan periode penerbangan 14 Maret 2026 sampai dengan 29 Maret 2026. Tiket yang tidak memenuhi salah satu periode tersebut otomatis tidak memperoleh fasilitas PPN DTP.

Meski PPN ditanggung pemerintah, maskapai tetap memiliki kewajiban administrasi. Pasal 4 ayat (1) mewajibkan badan usaha angkutan udara selaku Pengusaha Kena Pajak untuk tetap membuat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak serta menyampaikan SPT Masa PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk transaksi yang memperoleh fasilitas PPN DTP, Pasal 4 ayat (2) huruf b mengatur bahwa Faktur Pajak tetap diterbitkan dengan mencantumkan nilai PPN yang ditanggung pemerintah dan dilaporkan pada bagian penyerahan yang mendapat fasilitas dalam SPT Masa PPN.

Selain itu, Pasal 5 ayat (1) mewajibkan maskapai menyusun daftar rincian transaksi PPN DTP. Rincian tersebut sekurang-kurangnya memuat data sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2), termasuk NPWP, tanggal pembelian tiket, tanggal penerbangan, dasar pengenaan pajak, hingga nilai PPN yang ditanggung pemerintah.

Tenggat waktu pelaporan juga diatur ketat. Berdasarkan Pasal 5 ayat (5), daftar rincian transaksi wajib disampaikan paling lambat 31 Mei 2026. Apabila terjadi kendala sistem, Pasal 5 ayat (6) memberikan kelonggaran penyampaian langsung ke Kantor Pelayanan Pajak hingga 30 Juni 2026.

Pemerintah juga menetapkan sanksi implisit melalui pengaturan pengecualian. Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa PPN tidak ditanggung pemerintah apabila tiket tidak memenuhi periode, tidak menggunakan kelas ekonomi, atau daftar rincian transaksi disampaikan melewati batas waktu. Dalam kondisi tersebut, sesuai Pasal 6 ayat (2), PPN dikenakan dan dipungut sesuai ketentuan umum perpajakan. (alf)

id_ID