IKPI, Jakarta: Pemerintah Jepang menegaskan komitmennya untuk memberlakukan kembali pajak konsumsi atas makanan dan minuman setelah masa penangguhan selama dua tahun berakhir. Penegasan ini disampaikan di tengah spekulasi publik bahwa kebijakan tersebut bisa saja diubah karena dinilai tidak populer di kalangan pemilih.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Satsuki Katayama pada Selasa (10/2/2026), merespons berbagai pandangan yang mendorong perpanjangan penangguhan pajak. Katayama menekankan bahwa kebijakan penangguhan sejak awal memang dirancang sebagai langkah sementara.
Menurut Katayama, penangguhan pajak konsumsi atas makanan dan minuman dimaksudkan untuk memberi ruang bagi pemerintah merancang dan menerapkan sistem kredit pajak yang dapat dikembalikan (refundable tax credit). Sistem ini diharapkan menjadi instrumen perlindungan bagi kelompok berpenghasilan rendah ketika pajak kembali diberlakukan.
Ia juga mengingatkan bahwa perpanjangan penangguhan lebih dari dua tahun berpotensi menimbulkan kembali kekhawatiran mengenai keberlanjutan sumber pendapatan negara serta kesehatan fiskal Jepang. Dalam jangka menengah, kepastian kebijakan dinilai penting untuk menjaga kredibilitas anggaran pemerintah.
Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa, dipimpin oleh Sanae Takaichi, baru saja meraih kemenangan telak dalam pemilu nasional yang digelar Minggu lalu. Salah satu janji kampanye utama LDP adalah penangguhan pajak makanan dan minuman selama dua tahun untuk meredam tekanan biaya hidup.
LDP menilai kebijakan penangguhan tersebut tidak memerlukan penerbitan obligasi tambahan untuk menutup defisit anggaran. Namun demikian, sejumlah ekonom menilai masih terdapat ketidakpastian apakah pemerintah benar-benar akan memberlakukan kembali tarif pajak sebesar 8 persen setelah masa penangguhan berakhir.
Keraguan tersebut muncul karena pemilihan anggota Majelis Tinggi Jepang dijadwalkan berlangsung pada 2028. Kenaikan pajak konsumsi dinilai berisiko secara politik, terutama jika masyarakat masih menghadapi tekanan ekonomi akibat upah yang stagnan dan inflasi yang relatif tinggi.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Katayama menekankan bahwa sistem kredit pajak yang dapat dikembalikan akan membantu mengurangi sifat regresif pajak konsumsi, di mana kelompok berpenghasilan rendah cenderung menanggung beban pajak lebih besar secara proporsional dibandingkan kelompok berpenghasilan tinggi. Melalui mekanisme ini, wajib pajak berpenghasilan rendah berpotensi menerima pengembalian tunai apabila nilai kredit pajak melebihi kewajiban pajaknya.
Katayama menyebut penerapan sistem kredit pajak yang dapat dikembalikan untuk pertama kalinya di Jepang akan menjadi sebuah terobosan kebijakan. Rencana tersebut, kata dia, akan dibahas bersama usulan pemotongan pajak konsumsi dalam forum dewan nasional lintas partai.
Sementara itu, dalam konferensi pers pada Senin, Takaichi menyatakan pemerintahannya akan mempercepat pembahasan terkait jadwal dan sumber pendanaan penangguhan pajak konsumsi di parlemen. Pemerintah menargetkan kesimpulan sementara dapat dicapai pada musim panas mendatang.
Sebagai catatan, saat ini Jepang menerapkan pajak konsumsi sebesar 8 persen untuk pembelian makanan dan minuman, serta 10 persen untuk sebagian besar barang dan jasa lainnya. Kebijakan ke depan akan menentukan keseimbangan antara perlindungan daya beli masyarakat dan keberlanjutan fiskal negara. (alf)
