Tingkatkan Literasi Perpajakan, IKPI Lampung Sosialisasikan Coretax kepada Wajib Pajak

IKPI, Lampung: Upaya peningkatan literasi perpajakan terus dilakukan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Lampung melalui kegiatan Sosialisasi Persiapan Pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Sabtu (7/2/2026).

Kegiatan tersebut digelar di Vihara Bodhisattva, Teluk Betung Selatan, sebagai respons atas implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax, yang mulai digunakan dalam proses pelaporan pajak.

Ketua IKPI Cabang Lampung, Teten Dharmawan, menyampaikan bahwa perubahan sistem perpajakan berbasis digital membutuhkan pemahaman yang memadai agar wajib pajak tidak mengalami kendala administratif saat melaporkan kewajibannya.

Menurutnya, Coretax menghadirkan berbagai pembaruan yang signifikan dibandingkan sistem sebelumnya. Salah satu fitur utama yang diperkenalkan adalah pre-populated data yang memungkinkan data wajib pajak terisi secara otomatis untuk meningkatkan akurasi pelaporan.

“Transformasi ini bukan sekadar perubahan aplikasi, tetapi perubahan cara kerja administrasi perpajakan. Wajib pajak perlu memahami alurnya agar proses pelaporan berjalan lancar,” ujar Teten.

Ia menegaskan bahwa konsultan pajak yang tergabung dalam IKPI memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat beradaptasi dengan sistem baru, sekaligus memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga.

Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya IKPI Lampung dalam mendukung agenda transformasi digital perpajakan yang tengah dijalankan pemerintah.

Melalui edukasi langsung kepada masyarakat, IKPI berharap tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dapat meningkat seiring dengan pemanfaatan teknologi dalam sistem perpajakan nasional. (bl)

id_ID