IKPI Jakarta Selatan Buka Klinik Pajak Gratis, Siap Bantu Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan

IKPI, Jakarta Selatan: Dalam rangka mendukung kepatuhan perpajakan masyarakat sekaligus menyikapi perubahan sistem pelaporan pajak tahun 2025, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan bekerja sama dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta membuka Klinik Pajak Gratis bagi Wajib Pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jakarta Selatan. Kegiatan perdana ini dilaksanakan pada Jumat, (6/2/2026), berlokasi di Jalan Epicentrum Selatan Kavling 22, Kuningan, Jakarta Selatan.

Program tersebut menjadi wujud komitmen IKPI Jakarta Selatan dalam menghadirkan edukasi sekaligus pendampingan perpajakan secara langsung kepada masyarakat, khususnya menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Sesuai ketentuan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2026, sementara untuk Wajib Pajak Badan hingga 30 April 2026.

Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Selatan, Faryanti Tjandra, menjelaskan bahwa Klinik Pajak Gratis ini dihadirkan untuk membantu Wajib Pajak menghadapi masa transisi sistem pelaporan.

“Klinik Pajak Gratis ini kami hadirkan sebagai bentuk kepedulian IKPI Jakarta Selatan terhadap kebutuhan Wajib Pajak, khususnya di masa transisi sistem pelaporan pajak tahun 2025. Kami ingin memastikan masyarakat tidak merasa sendiri saat menghadapi proses administrasi perpajakan, mulai dari aktivasi Coretax hingga pelaporan SPT Tahunan,” ujar Faryanti, Minggu (8/2/2026).

Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh konsultasi administrasi perpajakan, pendampingan aktivasi akun Coretax, serta bantuan pelaporan SPT. Klinik Pajak IKPI Jakarta Selatan digelar setiap hari Jumat pukul 09.00–11.30 WIB dan akan berlangsung hingga akhir April 2026, dengan layanan diberikan langsung oleh anggota IKPI Jakarta Selatan yang bertugas secara bergantian.

Faryanti menambahkan, pendampingan langsung diharapkan membuat Wajib Pajak lebih percaya diri dalam memenuhi kewajibannya.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap Wajib Pajak bisa memperoleh pemahaman yang lebih baik sekaligus pendampingan langsung agar pelaporan SPT dilakukan secara benar, lengkap, dan tepat waktu,” katanya.

Pada pelaksanaan perdana 6 Februari 2026, layanan konsultasi diberikan oleh anggota IKPI Jakarta Selatan, yakni Debi Citra Dewi, Hani Alawiyah, dan Vera. Antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi, dengan sejumlah Wajib Pajak memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi seputar data perpajakan hingga simulasi pengisian SPT menggunakan sistem terbaru.

Menurut Faryanti, seluruh layanan diberikan tanpa dipungut biaya sebagai bagian dari pengabdian profesi kepada masyarakat.

“Layanan yang kami berikan sepenuhnya gratis dan dilayani langsung oleh anggota IKPI Jakarta Selatan secara bergantian setiap hari Jumat. Ini merupakan komitmen kami untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat,” ungkapnya.

Selain sebagai sarana edukasi perpajakan, Klinik Pajak ini juga menjadi media pengenalan profesi konsultan pajak kepada publik.

“Selain sebagai sarana edukasi perpajakan, Klinik Pajak ini juga menjadi media bagi profesi konsultan pajak untuk memperkenalkan perannya kepada publik, bahwa konsultan pajak siap menjadi mitra Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Faryanti.

Ia juga berharap kolaborasi antara IKPI, PTSP DKI Jakarta, dan masyarakat dapat terus terjalin secara berkelanjutan.

“Kami berharap sinergi antara IKPI, PTSP DKI Jakarta, dan masyarakat ini dapat terus berlanjut, sehingga kepatuhan pajak semakin meningkat dan literasi perpajakan masyarakat juga semakin baik,” katanya.

Melalui Klinik Pajak Gratis ini, IKPI Jakarta Selatan optimistis dapat membantu memperluas pemahaman perpajakan masyarakat sekaligus mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan, sekaligus memperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra strategis Wajib Pajak dalam mewujudkan kepatuhan pajak yang lebih baik. (bl)

id_ID