IKPI, Jakarta: Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyampaikan apresiasi atas tingginya antusiasme peserta dalam Seminar Edukasi Perpajakan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP yang digelar secara daring dan luring. Ribuan peserta yang terdiri dari anggota IKPI, Wajib Pajak Orang Pribadi, serta Wajib Pajak Badan dari kalangan UMKM tercatat mengikuti kegiatan ini sejak sesi perdana pada Kamis (29/1/2026).
Anggota Departemen Humas IKPI, Donny Danardono, menyampaikan terima kasih kepada para narasumber, moderator, seluruh tim pelaksana, serta peserta yang telah berkontribusi menyukseskan kegiatan edukasi tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada narasumber, moderator, seluruh tim, dan tentu saja para peserta. Jujur kami tidak menyangka antusiasme peserta bisa membeludak hingga ribuan. Ini menunjukkan bahwa kebutuhan edukasi perpajakan, khususnya terkait Coretax, memang sangat tinggi,” ujar Donny, Jumat (30/1/2026).
Menurut Donny, peserta tidak hanya berasal dari kalangan anggota IKPI, tetapi juga Wajib Pajak Orang Pribadi serta Wajib Pajak Badan, termasuk pelaku UMKM yang tengah bersiap menghadapi pelaporan SPT Tahunan menggunakan sistem baru.
Ia menilai tingginya partisipasi tersebut menjadi indikator positif meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemahaman teknis pelaporan pajak, terutama di tengah transisi dari DJP Online ke Coretax.
Donny menambahkan bahwa seminar edukasi ini dirancang sebagai ruang berbagi pengetahuan antara konsultan pajak dan masyarakat umum. Melalui pendekatan praktis, peserta diajak memahami tahapan pengisian SPT Tahunan, baik untuk Orang Pribadi maupun Badan, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan administrasi.
“Kami juga membuka kesempatan bagi rekan-rekan konsultan untuk berbagi ilmu. Harapannya, ini menjadi amal kebaikan sekaligus membuka peluang profesional dari peserta yang mengikuti kegiatan ini,” lanjutnya.
Departemen Humas IKPI memastikan rangkaian Seminar Edukasi Perpajakan SPT Coretax masih akan berlanjut pada Kamis, 5 Februari dan 12 Februari 2026, dengan pembagian sesi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan seperti pelaksanaan sebelumnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen IKPI dalam mendukung upaya Direktorat Jenderal Pajak meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan masyarakat melalui edukasi berkelanjutan berbasis praktik langsung penggunaan Coretax. (bl)
