Cashback Muncul di SPT Tahunan, DJP Tegaskan Tak Semua Promo Kena Pajak

IKPI, Jakarta: Wajib pajak ramai memperbincangkan kemunculan cashback dan promo sebagai penghasilan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax. Banyak pengguna media sosial mengaku terkejut karena keuntungan yang selama ini dianggap sekadar potongan harga tiba-tiba tercatat sebagai penghasilan dan berpengaruh pada perhitungan pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa tidak seluruh cashback maupun promo diperlakukan sebagai objek pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, perlakuan perpajakan sangat bergantung pada karakter dan tujuan pemberian promo tersebut.

Menurutnya, cashback atau diskon yang diberikan secara langsung kepada seluruh pembeli sebagai bagian dari strategi pemasaran tidak dikategorikan sebagai penghasilan. Skema seperti ini dipandang sebagai potongan harga biasa, sehingga tidak menambah kemampuan ekonomis penerimanya.

Namun, berbeda halnya jika cashback bersifat penghargaan, diberikan kepada pihak tertentu dengan syarat tertentu, serta memiliki nilai ekonomis. Dalam kondisi tersebut, cashback diperlakukan sebagai penghasilan dan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).

Untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan dari cashback jenis ini dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan. Hal yang sama juga berlaku untuk penghasilan dari program afiliasi atau affiliate yang diselenggarakan platform marketplace, di mana pemotongan pajak dilakukan langsung oleh penyelenggara sebagai pemotong PPh.

Rosmauli menambahkan, cashback yang hanya berupa potongan harga langsung tidak termasuk objek pemotongan PPh. Karena tidak ada pemotongan pajak, maka tidak diterbitkan bukti potong, sehingga data tersebut tidak akan muncul dalam SPT Tahunan.

DJP menjelaskan, sistem Coretax bekerja menggunakan mekanisme prepopulated data, yakni pengisian otomatis berdasarkan bukti pemotongan pajak yang telah dilaporkan oleh pihak pemotong. Artinya, setiap penghasilan yang tampil di SPT Tahunan berasal dari data resmi yang telah tercatat dalam sistem perpajakan.

Sebaliknya, jika suatu transaksi bukan objek pajak dan tidak dilakukan pemotongan PPh, maka tidak ada bukti potong yang diterbitkan, sehingga data tersebut tidak akan masuk secara otomatis ke dalam SPT wajib pajak.

DJP menegaskan bahwa fitur prepopulated dirancang untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan transparansi. Dengan sistem ini, wajib pajak tidak perlu lagi mengumpulkan bukti potong dari berbagai sumber karena seluruh data yang sah akan tersedia secara otomatis.

Ke depan, DJP menyatakan terus berkoordinasi dengan penyelenggara marketplace agar pemotongan pajak diterapkan secara tepat, termasuk dalam membedakan cashback yang merupakan objek pajak dan yang bukan. Edukasi kepada masyarakat juga terus digencarkan guna mencegah kesalahpahaman dalam pelaporan SPT Tahunan. (alf)

id_ID