IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa situs resmi pajak.go.id tidak dapat diakses sementara waktu pada Kamis sore, 22 Januari 2026. Informasi tersebut disampaikan DJP melalui laman resminya sebagai bagian dari agenda pemeliharaan sistem.
Pemeliharaan ini dilakukan untuk meningkatkan aspek keamanan, keandalan, serta performa sistem teknologi informasi di lingkungan DJP. Langkah tersebut disebut sebagai upaya preventif agar layanan perpajakan digital dapat berjalan lebih optimal dan aman bagi masyarakat.
Dalam pengumumannya, DJP menyampaikan bahwa pemeliharaan akan menyebabkan waktu henti layanan (downtime) sehingga situs pajak.go.id tidak dapat diakses sementara. Downtime dijadwalkan berlangsung mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Meski demikian, DJP memastikan bahwa selama periode pemeliharaan tersebut, wajib pajak tetap dapat mengakses layanan perpajakan melalui Coretax DJP. Sistem Coretax tetap beroperasi dan dapat digunakan untuk mengakses layanan administrasi perpajakan yang tersedia.
Pengumuman ini disampaikan agar masyarakat, khususnya pengguna layanan DJP, dapat mengantisipasi kebutuhan administrasi perpajakan pada rentang waktu tersebut. DJP mengimbau wajib pajak untuk menyesuaikan jadwal akses layanan digital agar tidak terganggu oleh proses pemeliharaan.
DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pengguna layanan atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat penghentian layanan sementara ini. Otoritas pajak berharap, setelah proses pemeliharaan selesai, kualitas layanan digital DJP dapat semakin andal dan responsif bagi wajib pajak. (alf)
