IKPI, Jakarta: Praktik pelanggaran kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh perusahaan multinasional dinilai bukan persoalan yang hanya dihadapi Indonesia. Fenomena serupa juga terjadi di berbagai negara lain, termasuk negara maju seperti Amerika Serikat, sehingga penanganannya tidak dapat dilakukan secara parsial oleh satu negara saja.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Mohammad Faisal, mengatakan banyak perusahaan multinasional memanfaatkan celah sistem perpajakan global untuk menekan kewajiban pajaknya. Salah satu modus yang kerap digunakan adalah memindahkan aliran dana lintas negara.
“Perilaku seperti ini bukan hanya terjadi pada perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Negara lain, bahkan negara maju, juga menghadapi persoalan yang sama,” ujar Faisal di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menurut Faisal, dana perusahaan kerap dialihkan ke negara-negara yang dikenal sebagai suaka pajak (tax haven). Strategi tersebut memungkinkan perusahaan memaksimalkan keuntungan sekaligus meminimalkan pembayaran pajak di negara tempat aktivitas ekonominya berlangsung.
“Itu strategi untuk memaksimalkan kapital, tetapi pada saat yang sama menekan kewajiban pajak,” jelasnya.
Faisal menilai praktik tersebut sudah menjadi kebiasaan buruk yang sulit diberantas jika hanya mengandalkan kebijakan satu negara. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan kerja sama internasional, terutama melalui mekanisme Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran data keuangan otomatis antarotoritas pajak.
“Karena praktik seperti ini tidak bisa diatasi oleh satu negara saja, maka kerja sama antarnegara menjadi kunci. AEoI merupakan salah satu instrumen penting untuk menekan penghindaran pajak secara kolektif,” ujarnya.
Meski demikian, Faisal menegaskan bahwa kerja sama global harus tetap diimbangi dengan langkah tegas di tingkat nasional. Setiap negara, kata dia, tetap memiliki kewenangan untuk menindak entitas yang terbukti menghindari atau mengemplang pajak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Upaya individual masing-masing negara untuk mengejar entitas yang menghindari atau mengemplang pajak tetap harus dimaksimalkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah mendeteksi 40 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pajak, khususnya PPN. Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui bergerak di sektor baja.
Ia menyebutkan, 40 perusahaan yang terindikasi melakukan pengemplangan pajak tersebut berasal dari China dan bukan merupakan gabungan dari berbagai negara. Pemerintah pun berencana segera melakukan inspeksi langsung terhadap sejumlah perusahaan besar.
“Yang baja itu, terdeteksi ada 40 perusahaan. Dua yang besar akan kita sidak dalam waktu singkat,” ujar Purbaya.
Temuan tersebut mempertegas tantangan penegakan pajak di tengah aktivitas ekonomi global. Pemerintah dihadapkan pada kebutuhan menyeimbangkan kerja sama internasional dan penguatan pengawasan domestik agar praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional dapat ditekan secara efektif. (alf)
