Lunasi Tunggakan Rp2,1 Miliar, Kanwil DJP Nusra Hentikan Penyidikan Direktur Perusahaan di Mataram

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (Kanwil DJP Nusra) menghentikan proses penyidikan tindak pidana perpajakan terhadap Direktur PT P di Mataram setelah yang bersangkutan melunasi seluruh kewajiban perpajakannya ke kas negara.

Total pembayaran yang disetorkan mencapai Rp2.134.595.340. Pelunasan tersebut menjadi dasar dihentikannya proses hukum yang sebelumnya berjalan, sekaligus menandai pemulihan kerugian negara secara penuh.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Nusra, I Gede Wirawiweka, menegaskan bahwa penghentian penyidikan ini bukan bentuk kelonggaran hukum, melainkan bagian dari mekanisme penegakan hukum perpajakan yang berorientasi pada kepatuhan.

“Kami ingin menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan harus dipenuhi secara jujur dan tepat waktu. Penegakan hukum tetap tegas, namun memberikan ruang pemulihan bagi wajib pajak yang kooperatif,” ujar Wirawiweka, Kamis (11/12/2025).

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana perpajakan yang terjadi pada tahun pajak 2020. Direktur PT P diduga secara sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari lawan transaksi selama masa pajak Maret hingga Desember 2020.

Sebagai syarat penghentian penyidikan, yang bersangkutan melunasi seluruh kerugian negara. Rinciannya, PPN kurang bayar sebesar Rp533.648.835 dan sanksi administrasi berupa denda yang mencapai Rp1.600.946.505.

Seluruh pembayaran dengan total lebih dari Rp2,1 miliar tersebut telah tercatat dalam sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) milik Direktorat Jenderal Pajak, memastikan bahwa penerimaan negara telah dipulihkan sepenuhnya.

Wirawiweka menjelaskan, proses penghentian penyidikan diawali dengan permohonan informasi besaran kerugian negara dari pihak yang bersangkutan. Setelah DJP menetapkan nilai kurang bayar dan denda, tersangka segera melunasi kewajiban tersebut.

Selanjutnya, permohonan penghentian penyidikan diajukan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

“Keputusan ini mencerminkan prinsip bahwa penegakan hukum pidana perpajakan merupakan upaya terakhir. Yang kami dorong adalah pemulihan kerugian negara melalui pembayaran dan peningkatan kepatuhan wajib pajak,” kata Wirawiweka. (alf)

id_ID