IKPI Imbau Anggota Persiapkan Kompetensi untuk Beracara di Pengadilan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengimbau seluruh anggotanya untuk mulai mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan penyesuaian regulasi mengenai kuasa hukum di Pengadilan Pajak setelah lembaga tersebut dialihkan ke Mahkamah Agung (MA). Imbauan ini disampaikan oleh Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menyusul pembahasan intensif terkait masa transisi pengalihan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke MA sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Dalam situasi perubahan besar yang akan terjadi, Jemmi menegaskan pentingnya kesiapan kompetensi anggota IKPI untuk tetap dapat beracara di Pengadilan Pajak dalam rezim tata kelola yang baru.

“Mahkamah Agung kemungkinan akan menetapkan standar baru mengenai siapa yang dapat menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Jika anggota IKPI ingin tetap dapat beracara, maka sejak sekarang harus mulai mempersiapkan kompetensinya,” ujar Jemmi usai mendampingi Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan jajaran pengurus pusat IKPI beraudiensi di Gedung Sekretariat MA, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).

Menurutnya, kompetensi yang dimaksud tidak lagi sebatas pengalaman teknis perpajakan, tetapi sangat mungkin akan mencakup persyaratan keilmuan yang lebih tinggi dan lebih terstruktur.

“Ada kemungkinan syarat kompetensi akan menuntut penguasaan ilmu perpajakan, ilmu hukum, atau bahkan kombinasi keduanya. Artinya, anggota harus mulai meningkatkan kapasitas — baik melalui pendidikan formal, sertifikasi lanjutan, maupun pelatihan kompetensi,” jelasnya.

Jemmi juga mengingatkan bahwa seluruh keputusan mengenai standar kuasa hukum nantinya berada sepenuhnya di bawah kewenangan MA. Karena itu, IKPI mengambil posisi proaktif: memberikan masukan kepada MA, sekaligus mempersiapkan anggotanya untuk menghadapi skenario regulasi yang mungkin berubah.

“Semua keputusan akan berada di tangan Mahkamah Agung. IKPI tentu memperjuangkan agar peran konsultan pajak tetap mendapatkan tempat dalam sistem peradilan pajak ke depan, tetapi kita juga harus bersiap dengan skema regulasi apa pun yang diputuskan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa perubahan tata kelola Pengadilan Pajak harus dipandang sebagai momentum untuk memperkuat profesionalitas konsultan pajak.

“Ini saatnya kita memperkuat diri. Jangan menunggu aturan baru keluar baru kita bergerak. Lebih baik mempersiapkan diri sejak sekarang agar ketika regulasi ditetapkan, anggota IKPI sudah siap dan tidak tertinggal,” kata Jemmi. (bl)

id_ID