IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan strategi utama penerimaan 2026 akan bertumpu pada peningkatan kepatuhan wajib pajak (WP), pengawasan berbasis risiko, serta penegakan hukum yang lebih efektif. Fokus ini disampaikan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam dua agenda resmi sepanjang pekan terakhir, yakni rapat dengan Komisi XI DPR dan media gathering di Bali.
Dalam RDP lanjutan dengan Komisi XI DPR, Rabu (26/11/2025), Bimo memaparkan bahwa DJP akan menerapkan pendekatan komprehensif yang mengedepankan konsep compliance by design melalui sistem Coretax. Sistem ini dirancang agar kepatuhan WP berjalan otomatis.
“Untuk mencegah ketidakpatuhan yang sistematis, Coretax akan melakukan validasi. Contohnya, PKP tidak bisa melaporkan SPT Masa PPN jika SPT sebelumnya belum dilaporkan. Jadi otomatis terdeteksi,” ujar Bimo di Kompleks Parlemen, Senayan, baru-baru ini.
Selain itu, DJP akan memperkuat:
• Compliance risk management berbasis profiling risiko untuk menentukan perlakuan yang tepat bagi setiap WP;
• Integrasi data pihak ketiga, termasuk interoperabilitas Coretax dengan sistem Ceisa Bea Cukai;
• Compliance through tax intermediary, guna memastikan transaksi WP lebih valid dan efisien;
• Early Warning System (EWS) untuk memantau penerimaan secara cepat dan mendukung pengambilan keputusan strategis.
Dalam kesempatan terpisah di Bali, Selasa (25/11/2025), Bimo menyoroti pentingnya kolaborasi antarinstansi untuk memperkuat penegakan hukum perpajakan. Ia mengakui bahwa langkah penegakan hukum kerap menghadapi hambatan, terutama gugatan praperadilan yang muncul bahkan sebelum proses bukti permulaan berjalan.
“Belum sempat kami bukper, sudah gugur karena praperadilan. Maka kami kerja sama, meminta fatwa MA tentang proses formal tindak pidana perpajakan supaya ada kepastian,” ujarnya.
DJP kini aktif menerapkan multidoor approach, yang melibatkan BPKP, Bareskrim dan Kortas Tipikor Polri, PPATK, OJK, Kejaksaan Agung, hingga KPK. Kolaborasi ini tidak hanya menyasar tindak pidana perpajakan, tetapi juga kegiatan ilegal yang berdampak pada penerimaan negara seperti illegal logging, illegal mining, illegal fishing, hingga keuangan gelap.
Bimo mencontohkan, ada satu kasus yang baru tuntas pada tahun kedelapan setelah melalui proses panjang melibatkan tindak pidana perpajakan, TPPU, hingga kerja sama internasional dengan otoritas Singapura untuk asset recovery.
Meski menggandeng banyak lembaga, Bimo menegaskan DJP tetap memegang kendali penuh atas penyidikan pajak.
“Yang bisa menghitung delik perpajakan, pajak terutang, dan konsekuensi hukumnya ya penyidik kami. Independensi itu kami jaga. Yang berwenang mengakses, mengolah, dan mencocokkan data pihak ketiga by law ya kami,” tegasnya.
DJP menegaskan bahwa penguatan kepatuhan, integrasi data, dan kolaborasi penegakan hukum akan menjadi fondasi utama dalam mengejar target penerimaan negara pada 2026. (alf)
