Restitusi Pajak Melonjak 36,4%, Dirjen Pajak Ungkap Modus “Penunggang Gelap”

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan nilai restitusi pajak hingga Oktober 2025. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, restitusi meningkat 36,4% dibanding tahun sebelumnya, mencapai Rp 340,52 triliun.

Menurut Bimo, tren ini tidak sepenuhnya terjadi karena situasi ekonomi yang wajar. Ia menyebut adanya pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan celah kebijakan dengan menciptakan profil usaha tidak sesuai dengan aktivitas bisnis sebenarnya.

“Kita telusuri, ternyata ada modus yang tidak berdasarkan transaksi sesungguhnya—fiktif semacam itu. Ini sedang kita dalami lebih jauh,” ujar Bimo dalam Media Gathering di Kanwil DJP Bali, Selasa (25/11/2025).

Bimo menuturkan, peningkatan restitusi juga dipengaruhi oleh penurunan tajam harga komoditas, terutama batu bara. Pada periode “commodity boom” 2022–2023, banyak perusahaan membayar pajak lebih tinggi karena harga jual sedang berada di puncaknya. Ketika harga turun di tahun berikutnya, perusahaan mengalami kelebihan bayar sehingga mengajukan restitusi.

“Akhirnya panen restitusi saat periode berikutnya harga komoditas tidak sebagus sebelumnya. Volatilitas harga menjadi penyebab utama,” jelasnya.

Selain faktor ekonomi, kebijakan perpajakan juga berperan besar. Melalui Undang-Undang Cipta Kerja, batu bara dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Kebijakan tersebut membuka ruang bagi wajib pajak untuk mengkreditkan pajak masukan, sehingga meningkatkan potensi restitusi.

“Ketika batu bara menjadi BKP, wajib pajak bisa mengkreditkan pajak masukannya. Itu juga membuat kami harus meningkatkan audit karena risikonya bertambah,” tambah Bimo. (alf)

id_ID