MK Tolak Gugatan Pajak Pesangon dan Pensiun, Permohonan Dinilai Kabur

IKPI, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang mempersoalkan pengenaan pajak progresif atas pesangon dan uang pensiun. Dalam putusan Nomor 170/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan permohonan yang diajukan dua karyawan swasta, Rosul Siregar dan Maksum Harahap, tidak dapat diterima karena dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun substansi.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, para pemohon tidak cermat dalam merumuskan permohonan, terutama dalam menyebutkan norma undang-undang yang diuji serta rumusan petitum yang diajukan. “Ketidakkonsistenan serta kekeliruan tersebut membuat permohonan tidak jelas atau kabur mengenai pasal atau ketentuan mana yang sebenarnya dimaksud untuk diuji,” ujar Arsul dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Kamis (30/10/2025), sebagaimana dikutip dari laman resmi MK.

Mahkamah menilai petitum para pemohon juga tidak lazim, karena tidak memuat alternatif permintaan sebagaimana prinsip hukum acara konstitusi. Ketiadaan pilihan itu dianggap melanggar asas kejelasan dan kepastian hukum yang menjadi dasar dalam setiap permohonan uji materi.

Sebelumnya, kedua pemohon meminta MK menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.

Rosul dan Maksum menilai bahwa pesangon, uang pensiun, tunjangan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT) seharusnya tidak dipajaki, karena merupakan hak sosial pekerja sebagai jaminan hidup setelah berhenti bekerja. Namun, MK menyatakan permohonan mereka obscuur libel atau kabur, sehingga tidak bisa dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan demikian, ketentuan pajak atas pesangon, pensiun, THT, dan JHT tetap berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang menegaskan setiap tambahan kemampuan ekonomis termasuk imbalan kerja merupakan objek pajak.

Permohonan Baru dari Pekerja Bank

Meski satu gugatan kandas, upaya serupa kini kembali menggeliat. Sejumlah karyawan bank swasta mengajukan perbaikan permohonan uji materi terhadap ketentuan pajak progresif atas pesangon dan pensiun dalam UU PPh. Permohonan ini teregistrasi dengan Nomor 186/PUU-XXIII/2025 dan telah disidangkan di MK, Kamis (30/10/2025).

Dalam sidang beragenda pembacaan perbaikan, salah satu pemohon, Wahyuni Indrijanti, membacakan petitum baru di hadapan majelis hakim. “Untuk perbaikan hampir semuanya, Yang Mulia. Saya bacakan petitumnya saja,” ujar Wahyuni di ruang sidang MK, sebagaimana dikutip dari situs resmi Mahkamah.

Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 4 ayat (1) UU PPh tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “tunjangan dan uang pensiun” dimasukkan sebagai objek pajak penghasilan. Mereka berpendapat dana pensiun, JHT, dan THT bukan tambahan penghasilan baru, melainkan hak sosial pekerja yang dijamin oleh konstitusi.

Selain itu, pemohon juga meminta agar Pasal 17 UU PPh jo. UU HPP yang mengatur tarif progresif dinyatakan konstitusional bersyarat, hanya jika tidak mencakup kompensasi pascakerja seperti pesangon dan pensiun. “Pengecualian pajak atas dana pascakerja harus dianggap sebagai jaminan konstitusional, bukan kebijakan fiskal yang bisa diubah sewaktu-waktu,” demikian bunyi dalil para pemohon dalam berkas perbaikan.

Permohonan ini diajukan oleh 12 pekerja bank swasta dan satu ketua serikat karyawan dari berbagai institusi perbankan. Mereka menilai pajak progresif atas pesangon dan pensiun justru mengaburkan makna Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas penghidupan yang layak.

Menurut para pemohon, dana pesangon dan manfaat pensiun merupakan hasil kerja keras puluhan tahun, bukan penghasilan baru seperti laba usaha atau capital gain. Karena itu, mereka meminta MK menafsirkan ulang makna penghasilan kena pajak, agar hak-hak sosial pekerja pascakerja tetap terlindungi di bawah payung konstitusi. (alf)

id_ID