
IKPI, Jakarta: Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor! Sebanyak 11 provinsi di Indonesia resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan selama Oktober 2025. Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan dengan lebih ringan bahkan banyak yang bisa bebas denda dan tunggakan lama.
Program pemutihan pajak ini menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor kendaraan bermotor. Setiap provinsi memiliki kebijakan dan jadwal berbeda, namun intinya sama: membantu warga yang tertunggak pajak agar bisa menata ulang kewajibannya tanpa beban berat.
Berikut daftar lengkap provinsi dan fasilitas keringanan yang diberikan:
1. Aceh (1 Mei – 31 Desember 2025)
→ Bebas pajak progresif dan denda tunggakan kendaraan.
2. Banten (hingga 31 Oktober 2025)
→ Pembebasan pokok dan sanksi PKB, asalkan bayar pajak tahun berjalan.
3. Yogyakarta (hingga 31 Oktober 2025)
→ Bebas denda PKB, BBNKB, serta SWDKLLJ tahun sebelumnya.
4. Kalimantan Barat (hingga 20 Desember 2025)
→ Diskon pokok PKB, pajak progresif, dan gratis BBNKB.
5. Kalimantan Selatan (5 Januari – 31 Desember 2025)
→ Diskon besar untuk PKB dan BBNKB, bebas tunggakan dan denda—cukup bayar tahun berjalan.
6. Lampung (1 Agustus – 31 Oktober 2025)
→ Bebas tunggakan, denda, pajak progresif, BBNKB kendaraan bekas, serta bebas denda mutasi masuk.
7. Papua Barat (1 Juli – 20 Desember 2025)
→ Penghapusan sanksi administratif dan pengurangan pokok pajak & BBNKB.
8. Riau (hingga 15 Desember 2025)
→ Denda dan tunggakan dihapus, mutasi masuk dapat diskon, wajib pajak taat dapat potongan tambahan.
9. Kepulauan Riau (1 Juli – 15 November 2025)
→ Bebas sanksi administrasi PKB 100%, bebas denda SWDKLLJ, dan bebas BBNKB II.
10. Sulawesi Tenggara (hingga April 2026)
→ Fokus bantu pelajar dan mahasiswa pemilik kendaraan; bebas tunggakan dan denda PKB tahun 2024.
11. Kalimantan Utara (hingga Desember 2025)
→ Denda pajak dihapus, cukup bayar biaya administrasi STNK, BPKB, dan TNKB.
Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Oktober 2025
Warga yang ingin memanfaatkan program ini cukup datang ke Samsat terdekat dengan membawa dokumen berikut:
• STNK dan fotokopinya
• BPKB asli dan fotokopi
• KTP sesuai nama pada STNK
• Bukti pembayaran pajak terakhir (jika ada)
• Formulir pemutihan dari petugas Samsat
Langkahnya mudah: isi formulir, serahkan dokumen, tunggu verifikasi, dan bayar pajak pokok kendaraan. Setelah lunas, simpan bukti pembayaran resmi sebagai tanda sah bahwa kendaraan Anda sudah bebas tunggakan. (alf)