DJP Ajak Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, Begini Caranya!

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak (WP) di Indonesia untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP. Imbauan ini disampaikan melalui akun resmi Instagram @ditjenpajakri, Senin (6/10/2025).

DJP menegaskan, setiap wajib pajak wajib memiliki dan mengaktifkan akun Coretax karena sistem ini menjadi pusat utama semua layanan administrasi perpajakan sekaligus sarana untuk memperoleh informasi resmi terkait pajak.

“Jadi penting banget untuk aktivasi sekarang,” tulis DJP dalam unggahannya.

Setidaknya terdapat tiga alasan utama mengapa wajib pajak perlu segera mengaktifkan akun Coretax. Pertama, agar tidak ketinggalan informasi penting perpajakan. Kedua, Coretax akan digunakan sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan 2025. Ketiga, langkah ini mendukung penuh proses digitalisasi perpajakan nasional.

Untuk melakukan aktivasi akun, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi situs resmi DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id.

2. Klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.

3. Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.

4. Masukkan NPWP, lalu klik “Cari” untuk memastikan data sesuai.

5. Isi email dan nomor telepon yang terdaftar di sistem DJP hingga muncul tanda centang hijau.

6. Lakukan verifikasi wajah dengan klik “Take a Photo” dan pastikan wajah terlihat jelas tanpa aksesori seperti masker atau kacamata.

7. Setelah foto tervalidasi, klik “Validasi Foto”, lalu kirim permohonan aktivasi.

8. Centang pernyataan wajib pajak dan klik “Simpan” untuk menyelesaikan proses.

DJP mengingatkan, aktivasi akun Coretax menjadi langkah penting agar wajib pajak dapat menikmati layanan digital DJP secara penuh dan memastikan pelaporan SPT tahun depan berjalan lancar. (alf)

id_ID