IKPI, Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah konsisten dengan janji tidak menambah beban fiskal bagi dunia usaha pada 2026. Permintaan ini muncul setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tahun depan tidak akan ada pajak baru maupun kenaikan tarif pajak yang berlaku saat ini.
Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani, menyambut baik sikap pemerintah tersebut. Menurutnya, kepastian kebijakan perpajakan menjadi kunci dalam menjaga stabilitas usaha, menarik investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Optimalisasi penerimaan negara lebih tepat ditempuh melalui peningkatan kepatuhan dan perbaikan administrasi pajak, bukan dengan menambah jenis pajak baru atau menaikkan tarif yang sudah ada,” ujar Shinta dalam keterangannya, Minggu (7/9/2025).
Meski begitu, Shinta menyoroti tekanan yang masih membayangi industri padat karya, terutama makanan, minuman, dan hasil tembakau. Sektor tersebut, kata dia, berpotensi terpukul jika pemerintah tetap melanjutkan rencana kenaikan cukai atau memperluas objek cukai baru.
“Kalau beban tambahan ini tidak melihat kondisi riil industri padat karya, maka dampaknya bisa melemahkan daya saing sekaligus mengurangi lapangan kerja. Padahal sektor ini yang selama ini menopang penerimaan negara sekaligus menyerap jutaan pekerja,” tegasnya.
Apindo juga berharap kebijakan tanpa kenaikan pajak mencakup cukai, mengingat penerimaan dari cukai merupakan bagian dari pajak. Shinta menambahkan, perbaikan mekanisme restitusi pajak, pemberian insentif energi, logistik, hingga percepatan PPN restitusi sangat dibutuhkan untuk menjaga likuiditas perusahaan.
Selain itu, Apindo mengusulkan insentif tambahan seperti penurunan harga gas industri, diskon listrik LWBP, insentif energi terbarukan, hingga perluasan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Menurut Shinta, dukungan semacam itu akan memberi ruang bagi sektor padat karya untuk bertahan di tengah ketidakpastian global.
“Dengan kebijakan yang konsisten dan implementasi yang efektif, penerimaan negara bisa tetap optimal tanpa mengorbankan keberlanjutan usaha dan penciptaan lapangan kerja,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan meski target pendapatan negara pada 2026 naik 9,8% menjadi Rp 3.147,7 triliun, pemerintah tidak akan menempuh jalur penambahan atau kenaikan tarif pajak.
Fokus kebijakan, kata dia, adalah memperkuat kepatuhan sukarela, memperluas basis pajak termasuk dari ekonomi bayangan, serta meningkatkan layanan kepada wajib pajak. (alf)