DJP Jakarta Pusat Siap Asistensi Anggota IKPI Demi Tingkatkan Kepatuhan Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), khususnya dalam upaya sosialisasi peraturan perpajakan kepada masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jakarta Pusat, Muktia Agus Budi Santosa, saat mewakili Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi, dalam Seminar dan Rapat Anggota IKPI Cabang Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Kanwil DJP Jakarta Pusat sangat mendukung kegiatan seminar rutin seperti ini. IKPI merupakan mitra penting bagi DJP, terutama dalam membantu kami menyebarluaskan informasi perpajakan yang bersifat masif. Tidak mungkin DJP melakukannya sendiri,” ujar Muktia.

Ia menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan asistensi penyuluhan kepada para anggota IKPI agar setiap peraturan yang diterbitkan DJP dapat dipahami dan disampaikan dengan benar kepada wajib pajak. Langkah ini diyakini dapat mendorong peningkatan tingkat kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Kami mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya acara ini. Kanwil DJP Jakarta Pusat selalu siap memberikan dukungan penyuluhan kapan pun dibutuhkan,” tambahnya.

Menurut Muktia, seminar yang dihadiri ratusan anggota IKPI Jakarta Pusat ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat pemahaman atas regulasi pajak yang terus berkembang, sekaligus mempererat kolaborasi antara otoritas pajak dan para praktisi di lapangan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Dalam kesempatan itu, Kanwil DJP Jakarta Pusat juga menugaskan empat pegawainya sebagai narasumber seminar dan dua orang lainnya hadir mewakili kepala kanwil yang berhalangan hadir.

Mewakili Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat:

1. Kepala Bidang P2 Humas, Muktia Agus Budi Santosa

2. Kepala Seksi Bmbingan Penyuluhan, Koernia Ernawan

Hadir sebagai narasumber:

1. Peryuluh Pajak Ahli Madya, Herman Setyawan

2. Penyuluh Pajak Ahli Muda, Eka Fiti Handayani

3. Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Adi Wahyu Anggara

4. Penyuluh Pajak Ahli, PertamaMelina Susilowalti

(bl)

 

 

id_ID