Ini Alasan Gubernur Jakarta Pajaki Padel!

IKPI, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara terkait polemik pengenaan pajak terhadap olahraga padel yang belakangan ramai diperbincangkan. Menurutnya, pengenaan pajak atas lapangan padel sepenuhnya sesuai aturan dan bukan semata karena tren olahraga tersebut tengah naik daun.

“Saya secara jujur mengatakan bahwa itu memang diatur di pajak hiburan. Orang main tenis, squash, billiard, bulu tangkis, bahkan renang itu kena (pajak). Nah, padel juga termasuk kategori yang sama,” tegas Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Pramono menilai, padel layak dikenai pajak karena tergolong sebagai olahraga hiburan yang banyak diminati kalangan tertentu. “Apalagi yang main padel, mohon maaf, rata-rata kan orang mampu. Untuk sewa lapangannya saja mahal,” tambahnya.

Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang merevisi aturan sebelumnya dan menetapkan fasilitas padel sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kategori Jasa Kesenian dan Hiburan. Tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 10 persen.

Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M Rijal, juga memastikan bahwa kebijakan ini bukan karena padel sedang populer. “Ini bukan soal viral. Pajak ini diterapkan karena menyesuaikan perkembangan jenis hiburan dan olahraga di masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andri menjelaskan bahwa padel hanya satu dari 21 jenis fasilitas olahraga yang dikenai pajak hiburan serupa. Daftar lainnya mencakup lapangan futsal, bulutangkis, tenis, billiard, hingga studio yoga dan pilates.

“Yang penting masyarakat paham bahwa ini bukan kebijakan yang diskriminatif, tapi bagian dari optimalisasi pendapatan daerah sesuai Undang-Undang Pajak Daerah,” kata Pramono. (alf)

 

id_ID