IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki wewenang penuh untuk menetapkan besarnya angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 bagi Wajib Pajak yang dianggap tidak melakukan penghitungan sesuai ketentuan. Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, khususnya dalam Pasal 121 ayat (1).
“Apabila Wajib Pajak tidak melakukan penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan penetapan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak yang bersangkutan,” demikian bunyi pasal tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya otoritas pajak dalam memperkuat pengawasan serta memastikan kepatuhan perpajakan, terutama dalam penghitungan angsuran bulanan yang menjadi dasar penerimaan PPh.
65 Kondisi Khusus Dapat Diintervensi
Tak sembarang diterbitkan, keputusan penetapan tersebut hanya dapat dikeluarkan dalam kondisi tertentu. PER-11/PJ/2025 mengidentifikasi sebanyak 65 kondisi khusus yang dapat menjadi dasar intervensi DJP dalam penghitungan angsuran.
Beberapa di antaranya adalah:
• Wajib Pajak memiliki kompensasi kerugian.
• Penghasilan yang diterima bersifat tidak teratur.
• SPT Tahunan disampaikan melewati batas waktu yang ditentukan.
• Wajib Pajak mendapat perpanjangan penyampaian SPT.
• Terjadi pembetulan SPT Tahunan yang menyebabkan angsuran bertambah.
• Ada perubahan signifikan dalam kondisi usaha.
Ketentuan lebih rinci mengenai skema penghitungan dalam kondisi-kondisi tersebut telah diatur dalam Pasal 114 hingga Pasal 120 PER-11/PJ/2025.
Pelimpahan Wewenang ke KPP
Menariknya, DJP juga menetapkan pelimpahan kewenangan untuk menerbitkan keputusan ini kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Hal ini tertuang dalam Pasal 121 ayat (3) peraturan yang sama, sebagai bentuk desentralisasi pelaksanaan administrasi perpajakan.
Untuk mendukung implementasi di lapangan, PER-11/PJ/2025 juga menyediakan format keputusan penetapan dalam lampiran resminya, agar tidak terjadi kebingungan dalam penerbitan dokumen.
Penegakan dan Kepatuhan
Kebijakan ini memberi sinyal bahwa DJP semakin proaktif dalam menjaga kedisiplinan perpajakan. Wajib Pajak diimbau agar melakukan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 secara benar, terutama dalam menghadapi kondisi-kondisi khusus yang mempengaruhi kewajiban perpajakan mereka. (alf)