Italia Pangkas Pajak Karya Seni Jadi 5%, 

IKPI, Jakarta: Pemerintah Italia resmi memangkas tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan karya seni dari 22% menjadi hanya 5%. Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi sektor seni yang selama ini tertinggal dibanding negara tetangga di Eropa.

“Penurunan ini adalah keputusan bersejarah. Tarif PPN atas karya seni akhirnya turun menjadi 5% dari sebelumnya 22%,” kata Menteri Kebudayaan Italia, Alessandro Giuli, seperti dikutip dari ft.com, Senin (23/6/2025).

Menurut Giuli, keputusan ini bukan semata soal fiskal, tetapi merupakan langkah strategis untuk memulihkan daya saing dunia seni Italia. Ia menekankan bahwa seni merupakan bagian integral dari identitas nasional, dan sudah saatnya negara hadir untuk mendukung pelaku seni mulai dari galeri, pedagang karya seni, hingga seniman dan akademisi.

“Dengan penurunan PPN, kita menciptakan peluang baru bagi ekosistem seni untuk tumbuh dan berkembang,” ujarnya.

Langkah ini muncul setelah desakan kuat dari komunitas seni. Sebelumnya, lebih dari 500 seniman mengirim surat terbuka kepada Perdana Menteri Giorgia Meloni, meminta agar tarif PPN disesuaikan dengan standar Eropa. Mereka menilai PPN tinggi selama ini membuat karya seni Italia kalah bersaing di pasar internasional.

Dalam surat tersebut, para seniman memperingatkan bahwa tanpa reformasi pajak, Italia terancam menjadi “gurun kebudayaan”. Apalagi, negara-negara seperti Jerman dan Prancis sudah lebih dulu menurunkan PPN untuk seni: 7% di Jerman dan 5,5% di Prancis untuk karya yang dijual langsung oleh senimannya.

Sebenarnya, rencana penurunan PPN telah muncul sejak Februari 2025, namun sempat tertunda akibat kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan dianggap sebagai “hadiah” bagi kalangan elit.

Kini, dengan resmi diberlakukannya tarif baru, pemerintah berharap seni tak lagi dilihat sebagai simbol kemewahan, melainkan sebagai motor penggerak budaya dan ekonomi kreatif.

“Italia tak boleh kalah dalam hal yang menjadi napas jiwanya sendiri,” pungkas Giuli. (alf)

 

 

id_ID