Sudah Terdaftar sebagai Wajib Pajak? Ini Manfaat dan Cara Cek NITKU Anda!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak menegaskan bahwa setiap orang yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak otomatis memiliki Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). NITKU merupakan identitas unik untuk setiap lokasi kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk tempat tinggal atau kedudukan resmi.

Ketentuan mengenai NITKU ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Menurut Kring Pajak, “Jika sudah memiliki status sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, maka otomatis memiliki NITKU pusat berupa NIK yang ditambahkan enam digit nol di belakangnya.”

Cara Cek NITKU Secara Mandiri

Pengecekan NITKU kini sangat mudah dan bisa dilakukan secara daring melalui akun Coretax DJP masing-masing. Wajib Pajak hanya perlu mengakses menu Portal Saya, kemudian masuk ke opsi Tempat Kegiatan Usaha. Di sana, selain nomor NITKU, pengguna juga dapat melihat detail nama tempat, alamat, dan informasi lainnya.

Kapan dan untuk Apa NITKU Digunakan?

Berdasarkan Pasal 33 PER-7/PJ/2025, NITKU memiliki enam peran penting dalam administrasi perpajakan:

1. Pelaporan SPT Masa PPh 21

Digunakan untuk mengidentifikasi lokasi kerja setiap pegawai.

2. Penerbitan Bukti Potong dan Faktur Pajak

Diperlukan agar pengurus atau pegawai cabang bisa membuat dan menandatangani dokumen perpajakan.

3. Pelaporan Peredaran Usaha

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT) dan Wajib Pajak Badan, NITKU mencatat lokasi cabang usaha guna pelaporan di SPT Tahunan PPh.

4. Pembuatan Faktur Pajak

Memastikan alamat yang benar baik bagi Penjual maupun Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

5. Pelaporan Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Menjadi alat identifikasi lokasi objek pajak.

6. Kepentingan Administrasi Lainnya

Termasuk kewajiban lain sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Rincian lengkap soal NITKU juga termuat dalam PMK 112/2022 yang telah diperbarui melalui PMK 136/2023, serta regulasi teknis di PER-7/PJ/2025.

Dengan kemudahan akses dan peran vital NITKU dalam sistem perpajakan modern, para Wajib Pajak diimbau untuk aktif mengecek dan memahami penggunaan identitas ini sebagai bagian dari kepatuhan pajak yang transparan dan tertib. (alf)

 

 

id_ID