IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan neto dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga April 2025 mencapai Rp175,7 triliun. Angka ini mencerminkan penurunan atau kontraksi sebesar 19,6% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Dwi Astuti, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, menjelaskan bahwa kontraksi ini dipengaruhi oleh kebijakan relaksasi jatuh tempo pembayaran PPN dalam negeri (DN). Menurutnya, kebijakan ini memberi keleluasaan waktu bagi wajib pajak untuk menyetor kewajiban mereka, yang berdampak langsung pada realisasi penerimaan di awal tahun.
“Kontraksi ini salah satunya karena terdapat relaksasi jatuh tempo pembayaran PPN DN,” ujar Dwi dikutip, belum lama ini.
Kendati mengalami penurunan secara neto, Dwi mengungkapkan bahwa dari sisi bruto, penerimaan PPN dan PPnBM justru menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 1,1%. Hal ini menjadi indikasi bahwa aktivitas ekonomi dan konsumsi barang tetap berlangsung meski pelunasan pajaknya ditunda.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menaikkan tarif PPN menjadi 12% sejak awal 2025, namun hanya diberlakukan untuk barang-barang mewah tertentu. Ketika ditanya mengenai kontribusi kebijakan ini terhadap total penerimaan negara, Dwi menyampaikan bahwa evaluasi masih terus dilakukan.
“Dapat kami sampaikan bahwa dampak kenaikan tarif PPN untuk barang tertentu masih dalam perhitungan lebih lanjut,” imbuhnya. (alf)