DJP Pidanakan Penggelap Pajak Rp1,33 Miliar di Kalsel

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelanggaran perpajakan. Seorang karyawan PT RRL di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, berinisial BYN, resmi dipidanakan karena diduga terlibat dalam penggelapan pajak senilai lebih dari Rp1,33 miliar.

“Tersangka BYN beserta barang bukti telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar,” ungkap Kepala Subdirektorat Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum DJP, Wahyu Widodo, dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

BYN, yang menjabat di bagian pemasaran dan operasional PT RRL, diduga dengan sengaja menggunakan faktur pajak fiktif, yakni faktur yang tidak mencerminkan transaksi sebenarnya. Aksi ilegal ini berlangsung dari September 2018 hingga Desember 2019, dan berdampak langsung pada kerugian pendapatan negara sebesar Rp1.334.765.063,00.

Atas perbuatannya, BYN dijerat Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya mencakup penjara minimal dua tahun hingga maksimal enam tahun, serta denda dua hingga enam kali lipat dari nilai pajak yang digelapkan.

Sebelum diserahkan ke kejaksaan, penyidik DJP telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap BYN dengan dukungan dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Polda Kalimantan Selatan. Tersangka sempat ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk mencegah upaya melarikan diri dan penghilangan barang bukti.

Sebagai langkah pemulihan kerugian negara, DJP juga menyita satu bidang tanah dan bangunan seluas 170 meter persegi milik tersangka dengan estimasi nilai mencapai Rp560 juta.

“Keberhasilan penanganan perkara ini mencerminkan komitmen DJP dalam menegakkan hukum perpajakan secara konsisten,” tegas Wahyu.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mengamankan penerimaan negara dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

DJP berharap tindakan tegas ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku lainnya dan mendorong kepatuhan pajak yang lebih tinggi dari seluruh wajib pajak di Indonesia. (alf)

 

id_ID