IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Hukum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ratna Febrina, menegaskan bahwa Ketua Umum IKPI memiliki kewenangan penuh untuk menunjuk pengganti Wakil Ketua Umum (Waketum) yang mengalami kondisi berhalangan tetap. Penegasan ini disampaikannya dalam Rapat Pleno yang diselenggarakan di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (9/6/2025).
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Ketua Umum IKPI, Ketua Pengawas, Sekretaris Umum serta jajaran pengurus pusat dan anggota pengawas. Agenda utama rapat adalah mendengarkan pembacaan dan interpretasi aturan organisasi yang terkait dengan penggantian posisi Wakil Ketua Umum yang lowong karena alasan tertentu.
Dalam paparannya, Ratna membacakan isi Anggaran Rumah Tangga (ART) IKPI, khususnya Pasal 12 Ayat 20, yang menjadi dasar hukum atas proses pergantian pejabat tinggi di tubuh organisasi tersebut.
“Dalam Pasal 12 Ayat 20 ART IKPI dijelaskan bahwa Ketua Umum memiliki kewenangan untuk menunjuk pengganti Wakil Ketua Umum dalam hal yang bersangkutan berhalangan tetap. Namun, penunjukan ini harus dilakukan setelah Ketua Umum mendengarkan pendapat dari rapat pleno,” ujar Ratna.
Rapat pleno ini merupakan forum resmi internal organisasi IKPI yang digunakan untuk membahas berbagai kebijakan strategis, termasuk penunjukan dan penggantian pejabat struktural.
Ratna menekankan bahwa rapat yang digelar hari ini merupakan bagian dari proses legal dan prosedural untuk menampung aspirasi dan pendapat dari para pengurus, sebelum Ketua Umum menentukan langkah selanjutnya.
“Hari ini kita menyelenggarakan rapat pleno sebagai bentuk pelaksanaan mekanisme organisasi yang sah. Jadi, keputusan apa pun yang nantinya diambil oleh Ketua Umum memiliki dasar yang kuat, baik secara administratif maupun normatif,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa situasi “berhalangan tetap” sebagaimana disebutkan dalam ART mengacu pada kondisi di mana Wakil Ketua Umum tidak lagi dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara permanen, baik karena alasan kesehatan, hukum, atau sebab-sebab lain yang dianggap memenuhi kriteria ketidakhadiran tetap.
“Penunjukan pengganti bukanlah keputusan sepihak yang tanpa dasar. Ini adalah kewenangan prerogatif Ketua Umum yang diberikan oleh ART, namun tetap harus melewati rapat pleno sebagai bentuk check and balance dalam organisasi,” jelas Ratna.
Dengan demikian, lanjutnya, segala proses yang dijalankan hari ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas, keberlanjutan, dan profesionalitas organisasi IKPI di tengah tantangan dinamika perpajakan nasional yang terus berkembang.
Rapat pleno yang berlangsung secara tertib ini juga mendapat apresiasi dari berbagai unsur pengurus pusat. Mereka menyambut baik transparansi dan keterbukaan dalam proses penunjukan pejabat struktural, sekaligus mendorong agar IKPI tetap konsisten menegakkan prinsip tata kelola organisasi yang baik.
Sementara itu, Ketua Umum IKPI belum menyampaikan nama calon pengganti Wakil Ketua Umum yang akan ditunjuk. Namun berdasarkan jalannya rapat dan landasan hukum yang telah disampaikan, diperkirakan keputusan akan diumumkan dalam waktu dekat.
Sekadar informasi, peserta rapat pleno merupakan Pengurus Pusat dan Pengawas IKPI. Hal ini seperti diamanat dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). (bl)