Jangan Lupa! Ini Jadwal Penting di Kalender Pajak Juni 2025 agar Terhindar dari Denda

IKPI, Jakarta: Memasuki bulan Juni 2025, para Wajib Pajak dihimbau untuk kembali mencermati sejumlah tenggat waktu pelaporan dan pembayaran pajak. Mulai dari PPN hingga PPh, setiap jenis pajak memiliki batas waktu yang telah ditetapkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun terus mengingatkan pentingnya kepatuhan demi menghindari sanksi administrasi. Untuk memudahkan Anda, berikut rangkuman kalender pajak penting sepanjang bulan ini.

2 Juni 2025: Deadline Pelaporan dan Pembayaran PPN April 2025

Awal bulan dibuka dengan tenggat pelaporan dan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Masa Pajak April 2025. Karena 31 Mei jatuh pada hari Sabtu, batas waktunya mundur ke Senin, 2 Juni 2025. Ini sesuai ketentuan DJP, di mana jika jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, maka akan digeser ke hari kerja berikutnya.

Catatan penting lainnya: DJP baru saja menerbitkan PER-11/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak 22 Mei 2025. Regulasi ini memperbarui mekanisme pelaporan SPT Masa dan pembuatan faktur pajak dalam sistem Coretax. Aturan ini juga menekankan pada keseragaman bentuk dan pengisian SPT PPN, baik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) reguler, PKP dengan pedoman penghitungan tertentu, maupun pemungut PPN non-PKP.

16 Juni 2025: Batas Akhir Penyetoran PPh Mei 2025

Jangan sampai terlewat! Senin, 16 Juni 2025 menjadi hari terakhir untuk menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Masa Mei 2025. Karena 15 Juni jatuh pada hari Minggu, Wajib Pajak diberikan waktu tambahan satu hari. Meski demikian, hindari menunggu hingga hari terakhir agar tidak terkena risiko gangguan sistem atau keterlambatan teknis lainnya.

20 Juni 2025: Pelaporan SPT Masa PPh Mei 2025

Setelah melakukan penyetoran, Wajib Pajak masih harus melaporkan SPT Masa PPh. Batas waktunya jatuh pada Kamis, 20 Juni 2025. Ini berlaku untuk seluruh jenis PPh Pasal 21, 22, 23, dan 26.

Penting dicatat, berdasarkan PMK 168/2023 dan PER-2/PJ/2024, pemberi kerja wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 setiap bulan, termasuk untuk masa nihil. Jadi, meskipun seluruh pegawai menerima penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), pelaporan tetap harus dilakukan.

30 Juni 2025: Tenggat Pelaporan PPN Mei 2025

Menutup bulan, Senin, 30 Juni 2025 menjadi batas waktu pelaporan PPN untuk Masa Pajak Mei 2025. Kali ini, tidak ada perubahan tanggal karena jatuh pada hari kerja. Sesuai ketentuan, pelaporan PPN dilakukan maksimal di akhir bulan setelah masa pajak yang bersangkutan.

Meski tenggat masih cukup jauh, DJP menyarankan agar pelaporan dilakukan lebih awal untuk menghindari kesalahan input atau antrean sistem di menit-menit terakhir.

Tips Penting: Jangan Tunda, Laporkan Sekarang!

Menunda kewajiban pajak bisa berujung pada denda administratif. Oleh karena itu, jadwalkan tenggat-tenggat ini di kalender Anda dan pastikan semua kewajiban dipenuhi tepat waktu. Dengan sistem perpajakan yang terus diperbarui, kemudahan sudah ada di tangan tinggal bagaimana Anda mengelolanya dengan bijak. (alf)

 

 

 

id_ID